Topikterkini.com.Lombok Timur— Pegawai Negeri Sipil ( PNS) Honorer Guru, Honorer staf Pemerintah, Perangkat Desa bisa mendaftarkan diri sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) dan Petugas Pemugutan Suara ( PPS ) tingkat Kecamatan yang di bentuk oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kabupaten Lombok Timur.
Tidak ada larangan untuk menjadi calon atau anggota PPK dan PPS KPU Lotim.
Ketua KPU Lotim Junaidi mengatakan , bagi PNS, staf Desa, Honorer Guru, Honorer staf Pemerintah bisa mendaftarkan dirinya sebagai PPK ataupun PPS, Ucap, Junaedi,saat di temui di ruangan nya, Selasa, 03/01/2022.
” Yang tidak boleh itu orang yang pernah di penjara berdasarkan putusan pengadilan, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat Lima (5 ) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik lagi,” Tegasnya.
” Kalau KPU melarang justru akan melanggar UU,” Tegasnya.
Dirinya juga menjelaskan, Tidak hanya mengacu pada UU No 7 tahun 2017. Namun hal tersebut berdasarkan pada PKPU no 8 tahun 2022.
” Mereka boleh mendaftar diri asalkan tidak terganggu pekerjaan nya yang sebelumnya,” Tutupnya.
Liputan: RiL

