Topikterkini.com.Palu-–Ketua Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng Dr.Ir.Alimuddin Paada,MS bersama Anggota Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng Fairus Husen Maskati, dan juga Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng Ronald Gulla, serta Komisi-II DPRD Provinsi Sulteng Muhaimin Yunus Hadi, Menerima Penyampaian Aspirasi Dari Dewan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (DPD-FSNI) Sulteng, di Ruang Baruga Gedung DPRD Provinsi Sulteng, Senin (13/03/2023).
Pada kesempatan tersebut, Alimuddin Paada selaku pimpinan rapat terlebih dahulu mempersilahkan kepada pihak DPD Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSNI) Sulteng untuk menyampaikan daripada maksud dan tujuannya dalam melakukan aksi unjuk tersebut.
Maka dalam hal ini, Ketua DPD-FSNI Sulteng Lukius Todama, menyampaikan serta meminta kepada pihak DPRD maupun DPR-RI agar kiranya tidak mensahkan atau merivisi RUU Omnibuslaw atau RUU Cipta Kerja, karena RUU tersebut tidak ada keberpihakan kepada para pekerja dan juga sangat merugikan hak-hak bagi para pekerja khususnya bagi pekerja buruh, adapun beberapa hak bagi para pekerja yang dihilangkan adalah hak cuti melahirkan, tidak adanya pemberian konpensasi bagi para pekerja yang di PHK, pihak perusahaan dapat melakukan PHK secara sepihak tanpa adanya pembinaan atau teguran terlebih dahulu, serta sistem perekrutan tenaga kerja yakni dengan sistem kontrak atau Outshorcin dan harus melalui dinas ketenaga kerjaan dan transmigrasi.
Selain itu, pihak DPD-FSNI Sulteng meminta kepada pihak DPRD maupun DPR-RI agar dapat juga memberikan perhatian kepada para Pekerja Pembantu Rumah Tangga (PPRT) dan meminta agar kiranya juga dibentuk RUU tentang Pekerja Pembantu Rumah Tangga (PPRT), karena hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang perlindungan hak bagi para Pekerja Pembantu Rumah Tangga (PPRT), Serta meminta kepada pihak DPRD Provinsi Sulteng agar melakukan pengawasan terhadap perusahaan terkait masalah kebijakan yang diterapkan oleh pihak perusahaan kepada para tenaga kerja asing dan kepada para tenaga kerja lokal, khususnya pada penggunaan alat keselamatan kerja atau K3, dan pemberian upah kerja yang sangat berbeda antara para tenaga kerja asing dan kepada para tenaga kerja lokal.
Maka dalam kesempatan tersebut, Alimuddin Paada yang merupakan Politisi dari Partai Gerindra menyampaikan bahwa terkait hal tersebut pihak DPRD Provinsi Sulteng dalam hal ini Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng sudah kordinasikan langsung kepada pihak Kementerian Ketenaga Kerjaan dan Investasi, Komnas Ham, Menkopolhukam, dan kepada pihak Perusahaan, agar hak bagi para pekerja dapat diberikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Alimuddin Paada juga menyampaikan bahwa saat ini DPRD Provinsi Sulteng sedang membahas Raperda tentang perubahan atas Perda No.13 tahun 2009 tentang perlindungan tenaga kerja, yang dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Sulteng.
Pada kesempatan ini juga, Fairus Husen Maskati yang merupakan Politisi dari Partai PPP menyampaikan bahwa terkait RUU Omnibuslaw tentang pencabutan hak cuti melahirkan dan juga terkait kebijakan perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak kepada para tenaga kerja tanpa adanya pembinaan atau teguran terlebih dahulu kepada pihak pekerja, Fairus Husen Maskati menegaskan bahwa menolak RUU tersebut, karena hal tersebut sangat merugikan bagi para pekerja atau masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Ronald Gulla yang merupakan Politisi dari Partai PAN menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan secepatnya dikordinasikan dan disampaikan kepada pemerintah pusat, karena dalam hal ini merupakan hak dan tanggu jawab pemerintah pusat selaku pengambil kebijakan dan pemberi izin terhadap pihak perusahaan, akan tetapi pemerintah daerah juga tidak bisa membiarkan begitu saja persoalan tersebut terjadi berlarut-larut dan segerah mengambil tindakan dan langkah-langkah yang tepat untuk menyudahi problematika tersebut, karena hal tersebut menyangkut nasib bagi warga masyarakat kita yang ada negeri ini khususnya bagi warga masyarakat sulteng.
Dan terkait pemberian upah kerja yang berbeda diberikan oleh pihak perusahaan antara pekerja asing dan pekerja lokal, Ronald Gulla menyampaikan bahwa faktor tersebut dimungkinkan dari segi kemampuan atau skill serta tingkat professional kerja yang lebih tinggi yang dimiliki oleh pekerja asing dibandingkan para pekerja lokal, sehingga dalam hal pemberian upah terdapat selisih, maka dari itu diharapkan pihak perusahaan dapat melakukan pembinaan dalam pentransferan noulec atau ilmu pengetahuan dalam melakukan pekerjaan sehingga para pekerja lokal dapat juga memiliki kemampuan yang sama dengan para tenaga kerja asing.
Laporan: Stefililis

