Site icon Topik Terkini

KPU Takalar Gelar Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

TOPIKterkini.com, TAKALAR — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar, Muhammad Darwis membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar untuk Pemilihan Umum tahun 2024, di Gedung PKK Takalar, Kel. Kalabbirang, Kec. Pattallassang, Kab. Takalar, Jum’at (31/3/2023).

Kegiatan sosialisasi ini tampak dihadiri seluruh Komisioner KPU Takalar, Kepala Kesbangpol, TNI/Polri, Bawaslu, Ketua dan anggota PPK, para ketua Ormas dan ketua OKP,  serta beberapa unsur partai politik peserta pemilu.

Ketua KPU Kab. Takalar, Muhammad Darwis dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi penataan daerah pemilihan dan alokasi Kursi anggota DPRD kabupaten Takalar.

“Walaupun informasi ini telah tersampaikan ke masyarakat dan partai politik, namun KPU Takalar harus menyampaikan secara resmi sesuai dengan peraturan KPU RI,” beber Darwis.

Lanjut dikatakan Darwis, Proses pemetaan dapil ini disusun dengan melibatkan seluruh stakeholder, diantaranya partai politik, forum masyarakat dan tim perumus, karena urusan dapil bukan hanya urusan KPU.

“Alhamdulillah tahapan ini sudah selesai dan selanjutnya dan selanjutnya ada tahapan pendaftaran calon legislatif,” ucap Ketua KPU Takalar.

Adapun jumlah dapil yang ditetapkan KPU RI berdasarkan usulan terbanyak dari partai politik yakni empat dapil, diantaranya :

Dapil Takalar I, meliputi Kec. Pattallassang, Kec. Polongbangkeng Utara dan Kec. Polongbangkeng Timur, dengan alokasi kursi sebanyak 10 kursi.

Dapil Takalar II, meliputi Kec. Polongbangkeng Selatan, Kec. Mangarabombang dan Kec. Laikang, dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi.

Dapil Takalar III, meliputi Kec. Mappakasunggu, Kec. Sanrobone, Kec. Kepulauan Tanakeke dan Kec. Galesong Selatan, dengan alokasi kursi sebanyak 7 kursi.

Dapil Takalar 4, meliputi Kec. Galesong dan Kec. Galesong Utara, dengan alokasi kursi sebanyak 10 kursi.

Jumlah total alokasi kursi untuk keseluruhan dapil yaitu 35 kursi dengan jumlah daftar rekap pemilih sebanyak 228.259 pemilih. (*)

Exit mobile version