TOPIKterkini.com, Takalar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Kamis (22/10/22022) lalu, di halaman mesjid Jami’ Khairil Anwar Dusun Pattekkerang Desa Patani Kecamatan Mappakasunggu.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pencurian diantaranya, Arifin alian Pipin (28) warga Sapoletanah Desa Jipang, Kac. Bontonompo Selatan Kab. Gowa, dan Risal alias Ica alias Bocco (20) warga Sapoletanah Desa Jipang Kec. Bontonompo Selatan, Kab. Gowa.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Motor Honda PCX 150 warna putih dengan nomor polisi DD 5191 PL dan motor Yamaha Mio M3, warna Hitam – Abu abu, yang digunakan tersangka dalam melakukan aksi pencurian.
“Kejadiannya tahun lalu, bermula saat korban hendak melaksanakan sholat subuh dan kemudian memarkirkan motornya di halaman mesjid, namun setelah melaksanakan sholat tiba-tiba motor korban sudah tidak ada di lokasi,” ungkap Kasatreskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto saat memimpin Pres Releas di Mapolres Takalar, Kamis (6/4/2023).
Lanjut dijelaskan Iptu Agus Purwanto, kurang lebih lima bulan pihaknya melakukan penyelidikan dan dengan dibantu Polsek Mapsu akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Jipang Kec. Bontonompo Selatan, Kab. Gowa.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

