Agam Sumbar– Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Ismunandi Sofyan, SE mengadakan pelatihan berupa Pemberdayaan Konsumen di Hotel Sakura Lubuk Basung.
Kegiatan dilaksanakan pada tanggal25-26 Mei 2023 yang diikuti oleh 80 orang peserta dari Kabupaten Agam.
Acara ini dibuka langsung oleh kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Provinsi (Disperindag) Sumatera Barat Novrial, SE, M.A.Ak dan menghadirkan beberapa orang narasumber.
Plt Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Agam Ir. H. Jetson, MT.
Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bukittinggi Alirahman, SH, MH, CMD serta Ismunandi Sofyan sendiri yang juga memaparkan tentang peraturan daerah yang mangakomodir hak-hak konsumen.
Ismunandi menjelaskan dalam pelatihan tersebut, diberikan materi terkait hak-hak dan kewajiban masyarakat selaku konsumen dalam melakukan berbagai transaksi seperti mengenali alat takar (Metrologi Legal).
Berupa sengketa-sengketa konsumen dan penyelesaiannya serta peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dalam rangka melindungi hak-hak konsumen.
“Selama ini yang sering terjadi di tengah masyarakat kita adalah banyak kejadian-kejadian yang sebenarnya merugikan konsumen, tetapi seringkali diabaikan dengan berbagai alasan.
Terkadang ada juga masyarakat tidak tahu bagaimana cara mendapatkan haknya pada banyak jenis transaksi, maka untuk itu perlu kita berikan banyak pemahaman kepada masyarakat agar semua haknya sebagai konsumen terpenuhi” ucap Ismunandi.
“Tentunya kita berharap apa yang didapatkan para peserta setelah pelatihan pemberdayaan konsumen ini, bisa mengajarkan juga kepada keluarga dan kerabatnya diluar sana agar masyarakat cerdas dan bijak dalam bertransaksi” lanjutnya.
Sementara itu Kepala Disperindag Sumbar Novrial, SE, M.A.Ak dalam sambutannya menyampaikan banyak sekali hak-hak konsumen yang selama ini terabaikan, bahkan kadang yang seharusnya hak diminta, tetapi sering terpatahkan dengan alasan “segan” “ucap Novrial.
“Padahal negara kita telah membuat berbagai undang-undang yang melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen, seperti UU No.8 tahun 1999, UU No.23 tahun 2014, Perpres No.50 tahun 2017.
Dan juga Perda Provinsi Sumatera Barat No.21 tahun 2018, dan semua itu terkait tentang perlindungan konsumen” lanjutnya.
“Semoga setelah ini semua peserta dapat menularkan ilmunya kepada semua orang di luar agar terbangunnya konsumen yang lebih cerdas dan terwujudnya pelaku usaha yang bertanggung jawab” tutupnya.
Dalam pelatihan ini juga diberikan berbagai penjelasan mengenai Metrologi Legal yaitu terkait berbagai satuan ukuran, metoda pengukuran dan alat-alat ukur.
Termasuk juga berbagai jenis alat takar yang tidak boleh digunakan dalam bertransaksi, materi ini disampaikan oleh Plt. Kadisperindag Naker Agam Ir. Jetson, MT.
Pada hari terkahir dihadirkan Kepala BPSK Kota Bukittinggi yang memberikan jabaran terkait berbagai sengketa-sengketa dalam transaksi berikut penyelesaiannya.
Tidak lupa juga diberikan contoh-contoh hal yang sering terlihat biasa padahal tidak diperbolehkan dalam undang-undang.
Beberapa contoh yang diberikan tersebut seperti tulisan-tulisan yang dibuat oleh penjual, barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan”, atau juga kehilangan helm yang pengelola parkir tidak mau menggantinya. (Syafrianto)

