TOPIKTERKINI.COM|BANJARMASIN
BANJARMASIN – LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalimantan Selatan dan LSM di Banua melakukan aksi damai dalam memperingati Hari Lahir Pancasila di depan nol Kilometer Banjarmasin, Jumat (02/06/2023).
Aliansyah dan rekananan LSM Lainya menyampaikan, di Kalimantan Selatan ini banyak sekali penyimpangan hingga pelanggaran yang belum bisa di proses akibat adanya dugaan beking dari aparat dan pihak terkait.
“ Kalimantan Selatan adalah penyumbang APBN terbesar ke 2 di Indonesia tetapi seperti anak tiri, banyak jalan rusak akibat armada perusahaan yang menggunakan jalan kabupaten, provinsi hingga nasional akibatnya rakyat yang harusnya menikmati infrastruktur yang memadai malah menderita akibat kerusakan ”. Ungkapnya.
Seperti kita ketahui, Jalan provinsi atau nasional KM.171 dari (28/09/2022) sampai saat ini (02/06/2023) belum terlihat adanya perbaikan padahal IKN ada di Kalimantan.
“Kita sebagai masyarakat kalimantan selatan melihat ini merasa seperti tidak mempunyai wakil rakyat, karena sampai saat ini diduga wakil rakyat juga belum menyampaikan suara kami, kalau begitu nanti saran saya pemilu mendatang jangan sampai salah pilih”. Jelas aliansyah.
Aliasnyah dan rekan juga menyampaikan, bahwa diduga jika kita sebagai masyarakat kecil ketika diproses permasalahan hukum selalu cepat dan tanggap, tapi ketika masyarkat elite terkesan diperlambat.
“Pemerintah daerah, pusat dan aparat penegak hukum di kalimantan selatan ini diduga mengetahui tetapi tutup mata dan tutup telinga kepada rakyat kecil di kalimantan selatan seperti kita karena yang dilaporkan itu PT Besar, seperti kasus jalan KM 171, yang merugikan masyarakat, apakah ini yang dinamakan dengan kita sebagai warga negara indonesia dijamin oleh negara tetapi faktanya di seperti anak tirikan dengan kepentingan pribadi”. Tegas aliansyah.
Pancasila, sila ke 5 yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia terus di kumandangkan di aksi ini.
“Pancasila di kita hanya sebuah slogan semata karena kita melihat penyimpangan sekarang ini masih masih atau tidak ada perubahanya, ” tambahnya.
Ia menjelaskan, lahan- lahan yang ada di sawit atau pertambangan, warga belum mendapatkan keadilan.
“Keadilan itu hanya slogan saja, warga belum merasakan yang namanya Sila ke 5 ini, ” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga mendesak Menteri ESDM untuk mencabut Izin Usaha Pertambanagan (IUP) PKP2B PT. Antang Gunung Meratus Karena selama ini diduga telah Melanggar Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Menarba yang diduga dalam melakukan Aktivitas Pertambangan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sejak 1994.
“Diduga tidak melakukan Reklamasi Pasca Tambang dari tahun 1994 sampai 2023 sehingga berdampak Rusaknya Lingkungan Hidup di Buktikan dengan Seringnya Banjir di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, ” ucapnya.
Ia meminta, Bapak Presiden RI memerintahkan PT. CONCH SOUTH membuat jalan khusus dari Kabupaten Tabalong menuju Banjarmasin untuk angkutan Semen Hasil Produksi PT. CONCH SOUTH mengingat hampir 10 tahun dugaan menggunakan jalan umum yang mana angkutan semen tersebut menggunakan Truk-Truk Trailer dengan muatan 60 ton dan Truk-Truk Tronton dengan muatan 30 Ton yang kebanyakannya Truk-Truk tersebut bernomor polisi luar daerah (bukan DA).
“Hal ini sudah Melanggar UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Serta sangat merugikan Pengguna jalan Lainnya yang setiap tahun Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kepada Pemprov Kalsel, Karena Sering Macet dan Laka Lantas akibat Rusaknya Jalan Umum dan Jembatan dari Kabupaten Tabalong menuju Banjarmasin, ” tambahnya.
Disisi lain Ketua Babak, Bahauddin alias Udin Palui menyampaikan “ Kapolda Kalsel segera melakukan penertiban atau penindakan terhadap Truk-Truk Trailer dengan muatan 60 Ton dan Truk-Truk Tronton dengan muatan 30 Ton yang kebanyakannya Truk-Truk tersebut bernomor polisi luar daerah (bukan DA) Pengangkut Semen PT. CONCH SOUTH dugaan menggunakan jalan umum dari Kabupaten Tabalong Menuju Banjarmasin”.
“Ini sesuai dengan UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Serta sangat merugikan Pengguna jalan Lainnya yang setiap tahun Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kepada Pemprov Kalsel, Karena Sering Macet dan Laka Lantas akibat Rusaknya Jalan Umum dan Jembatan dari Kab. Tabalong menuju Banjarmasin, ” tutupnya.
Penulis : Shalokal Indonesia
Editor : Nanda

