TOPIKterkini.com – KENDARI | Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat (KMSM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada kamis (15/06/2023).
Massa menuntut Kepala BPOM Kendari untuk mengevaluasi kinerja pegawainya yang diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan penyitaan dan pemusnahan beberapa kosmetik
Dalam orasinya, Karmin, S.H selaku jenderal lapangan mengungkapkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh oknum pegawai BPOM tersebut tidak sesuai dengan SOP BPOM. Pasalnya BPOM di sini hanya sebagai badan pengawas yang seharusnya melakukan pembinaan bila ditemukan barang ilegal.
“Tugas BPOM hanya sebagai pengawas, tidak berhak melakukan penarikan dan pemusnahan barang yang diduga ilegal, kalau pun melakukan penarikan dan pemusnahan seharusnya BPOM tidak bertindak sendiri harus ada pengawalan dari instansi terkait,” ujar Karmin.
Saat aksi berlangsung, salah satu praktisi hukum Dr. HC. Supriadi, S.H., M.H., Ph. D, mengatakan, bahwa apa yang dilakukan pihak BPOM Kota Kendari tidak sesuai SOP, dikarenakan dalam surat tugas nomor PW 010527 A dimana poin satu (1) menjelaskan melakukan intensifikasi.
“Berarti bila mengacu dari surat tugas tersebut, BPOM baru turun melihat kondisi dari semua pengguna produk yang mana tidak sesuai dengan aturan, seharusnya dilakukan pembinaan dulu, bukan langsung ditarik dan dimusnahkan,” jelasnya.
Lanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 98 pada pasal 6 dikatakan bahwa BPOM dalam melakukan tindakan baru sekedar mengambil sampel. Namun tindakan yang dilakukan oleh oknum BPOM membuat berita acara pemusnahan barang
Masih kata Supriadi, berbicara masalah pemusnahan jelas diatur dalam KUHAP di mana dalam pasal 7 secara tegas dikatakan bahwa harus berkoordinasi dengan pihak Polri, namun dalam hal ini Polri tidak dilibatkan.
Ia menambahkan, dalam pasal 1 ayat 17 juga ditegaskan tentang mekanisme, prosedural penyitaan, penyitaan baru bisa dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan tapi ini semua tidak dilakukan.
“Apa yang dilakukan pihak BPOM tidak sesuai SOP, jadi patut diduga ini murni perampasan dan saya menganggap pihak BPOM melakukan penyelewengan jabatan,” pungkas Supriadi
Untuk itu dirinya menegaskan dan meminta kepada Kepala BPOM Kota Kendari agar oknum pegawai tersebut diperiksa dan diproses.
Saat gelar aksi demo di Kantor BPOM Kota Kendari, massa aksi diterima langsung oleh Kepala BPOM Kota Kendari Riyanto, S.Farm, Apt, M.Sc. Menurutnya, di BPOM ini banyak tupoksi, seperti tupoksi pengawasan, tupoksi komunikasi dan informasi, tupoksi pengujian, dan tupoksi penindakan.
“Jadi terkait dengan kegiatan yang kami lakukan beberapa minggu terakhir ini adalah kegiatan pengawasan rutin sesuai edaran dari pusat. Dengan sasaran kosmetik yang ada di klinik dan di salon, itu sudah kami lakukan di beberapa tempat,” jelasnya.
Dan terkait kenapa tidak ada instansi lain yang ikut dalam kegiatan tersebut, lanjut Riyanto, itu karena hanya kegiatan pengawasan jadi hanya dilakukan oleh tim BPOM sendiri
“Saat tim melakukan pengawasan di beberapa tempat, didapatkan salah satu salon yang menggunakan kosmetik yang tidak terdaftar, produk kosmetik yang tidak terdaftar itu dibawah petugas atas persetujuan dari pemilik atau karyawan salon dan jadi ini sudah sesuai dengan SOP,” kata Riyanto
Untuk diketahui, sebelumnya pihak BPOM Kota Kendari malakukan penarikan dan pemusnahan berupa kosmetik di salah satu salon di Kendari sejak pada tanggal 12 Juni 2023 lalu.

