Site icon Topik Terkini

Kapolda Sumbar Irjenpol Haryono Salam Kompak Dengan Niniak Mamak Sumbar.

Sumbar topikterkini com_ pada senin 20 juni 2023 bertempat di pelataran Gedung Aula Kampus UNP Padang sumatera barat,disela sela pertemuan 544 KAN se sumatera barat.

LKAAM Kabupaten dan kota dan LKAAM Sumaterat salah satu ketua KAN dari Nagari Ampek Koto Palembayan Nyiak yang bernama N.Datuak Rajo Nan Panjang.

Menyempaikan pada media topikterkini beliau menyempatkan diri bersalaman dengan orang nomor satu di kepolisian daerah Sumatera Barat yaitu bapak Irjendpol Haryo kspolda sumatera barat.

Dimana beliau tersebut menurut informasi yang berkembang ditengah masyarakat sangat peduli terhadap kantibmas dan dekat dengan masyarakat siapa saja di Minang sumatera Barat.

Menurut ketersngan Nofriyol Datuak Rajo Nan Panjang salah satu perwakilan 544 KAN menyebutkan bahwa Bapak Kapolda irjendpol Haroyono tersebut sedang duduk duduk santai di luar gedung pertemuan bersama anggotanya.

Tepatnya dilokasi penyambutan tamu pada saat itulah terjadi tegur sapa yang sangat ramah dan bersahaja,tanpa pandang bulu,artinya bapak kapolda tersebut sangat bisa menyesusikan diri dengan siapun asalkan bersipat baik dan sopan.

Mengenai pertemuan dan dialok KAN se Sumatera Barat,LKAAM kabupaten dan kota dan LKAAM Sumatera Barat yang dihadiri oleh Menteri ATR BPN RI adalah membahas tentang Tanah Ulayat Ninik Mamak Sumatera yang sudah sangat sekarat.

Hanya tinggal 4 parsen secara keseluruhan di provinsi sumatera barat yaitu terdiri dari 3 parsen terdapat di Kabupaten Agam dan 1 parsen terdapat di kabupaten Darmasraya suai data dinas kehuranan provinsi sumatera barat.

Yang dibukukan oleh WALHI Sumbar pimpinan Wengki,dalam pertemuan yan digagas oleh DR FAUZI BAHAR datuak sati ketua LKAAM Sumbar tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi dari Ninik mamak sumatera barat kepada pemerintah pusat.

Diantaranya adalah Ninik mamak bersepakat menyetujui program penerintah yaitu pembuatan sertifikat hak komunal atau hak kaum suku,baik tanah pusako tinggi, Pusako rendah.

Tanah kaum dan tanah ulayat yang akan dibuatkan sertifikat dengan dasar tentunya harus persetujuan dari seluruh kamanakan yang mempunyai Hak atas tanah tanah.

Yang dimaksud mengenai HGU HGU yang telah dikeluarkan pada 20-30 tahun yang lalu, bila sudah berakhir akan dikembalikan ke pemegang hak ulayat kembali sembari mempersiapkan segala sesuatunya khususnya di bidang administrasi kepemilikan Hak Ulayat ungkap N.Dt.Rajo Nan Panjang laporan… Ermanto- syafrianto.sos Redaksi.

Exit mobile version