TOPIKTERKINI.COM – JENEPONTO | Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto Lakukan Pelayanan Keliling Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) Ke Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jeneponto, Kamis 20 Juli 2023
PLT. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto,
Mustaufiq.S.IP,.SE.,M.Si.,MH yang di konfirmasi media ini Menuturkan bahwa, IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2)
IKD ini bertujuan untuk Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk,
Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan Mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data
Selain KTP-el, dalam IKD juga terdapat biodata Penduduk, kartu keluarga, surat keterangan Kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dll) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dengan memiliki IKD, kita dapat memastikan data kita aktif dan dapat digunakan di pelayanan publik lainnya, seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain. Nantinya, kita juga dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi ini, Terang Mustaufiq
Selanjutnya, Insha Allah kami dari TIM Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto juga akan gencarkan pelayanan keliling pendaftaran IKD ini ke Sekolah-sekolah, Kampus-kamupus yang ada di kabupaten jeneponto, Kecamatan, hingga ke Desa-desa, Tutup Ahmad Affandy

