Site icon Topik Terkini

Diduga Proyek Siluman, Pekerjaan Booth Kontainer Abaikan UU KIP

TOPIKterkini.com, TAKALAR
Selain diduga melanggar dan mengabaikan undang undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008, pekerjaan pembangunan Booth Kontainer juga diduga kuat merupakan proyek “Siluman”.

Pasalnya, proyek yang tengah dikerjakan tersebut tidak diketahui pasti sumber anggarannya dari instansi mana dan berapa besar nilai anggarannya.

Hal itu diketahui setelah wartawan media Topikterkini.com mendatangi lokasi dan menanyakan kepada para pekerja terkait sumber dan nilai anggaran Booth Kontainer tersebut.

Anehnya, para pekerja pun tidak mengetahui pasti asal usul proyek tersebut. Menurut keterangan salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi menuturkan bahwa ia tidak tahu menahu terkait pekerjaan itu.

“Komunikasimaki saja sama bosku pak, karena kita ini hanya pekerja,” singkatnya saat ditanyakan terkait pekerjaan tersebut, Senin (15/8/2023) malam.

Selain itu, Acca’ pihak yang diduga penyedia jasa atau rekanan yang dihubungi via telefon menjelaskan bahwa pihaknya hanya merupakan pekerja dan tidak tahu menahu soal proyek tersebut.

Diakui Acca’ bahwa pihaknya mendapatkan proyek itu dari rekannya yang bernama Anwar dan soal sumber anggaran serta berapa besar nilai anggarannya, ia tidak ketahui pasti.

“Kami hanya menerima pekerjaan pak dari salah satu rekan atas nama Anwar dan untuk jenis kegiatan atau nilai anggarannya kami tidak tahu,” akunya saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon.

“Setahu kami ini bukan proyek namun merupakan bantuan,” sambungnya.

Namun saat ditanyakan bantuan tersebut darimana dan peruntukannya, pihak rekanan pun enggan menjelaskan.

Diakuinya bahwa pihaknya juga bukan merupakan perusahaan baik CV maupun PT, namun hanya salah satu usaha bengkel las yang ada di Makassar.

Sementara dari pantauan media Topikterkini.com hingga menjelang pukul 22.30 WITA para pekerja masih melakukan aktifitas dan melanjutkan pekerjaan pembuatan Booth Kontainer di Alun alun Makkatang Dg Sibali Kabupaten Takalar.

Alhasil, pihak Satpol PP selaku penegak Perda pun diminta turun untuk menertibkan kagiatan tersebut, karena tak hanya menggunakan fasilitas umum  sebagai lokasi kerja, namun kuat dugaan pekerjaan itu tidak mengantongi izin. (*)

Exit mobile version