Topikterkini.com.|Buol – DPRD Kabupaten Buol menyetujui dan menetapkan 12 buah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, Selasa, 7 November 2023.
Agenda rapat paripurna penetapan Propemperda tahun 2024 yang dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Selasa, (7/11) dipimpin langsung Ketua DPRD Srikandi Batalipu, S.Sos, M.AP didampingi Wakil Ketua I Zainudin Rauf, dan Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Buol, Drs.Moh Kasim Rauf,MM,.
Dalam paripurna tersebut turut hadir seluruh anggota fraksi, Sekwan DPRD Munawir A. Nouk, S,STP, MM dan jajaran, Forkopimda, ASN dilingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Buol.
Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Buol, Dody Fitriadi, SP, M.Sc., menjelaskan berikut 12 buah Ranperda merupakan 4 buah dari inisiatif DPRD dan 8 buah Pemerintah yang di inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Buol.
Adapun rancangan peraturan yang tercantum dalam Propemperda (program pembentukan peraturan daerah) meliputi ;
1. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan hak-hak pemerintah daerah.
2. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Buol No. 1 tahun 2021 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Kepala Desa.
3. Ranperda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
4. Ranperda tentang kerjasama daerah.
5. Ranperda tentang pembangunan induk industri Kabupaten Buol tahun 2024 sampai dengan 2044.
6. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah No. 8 tahun 2017 tentang penertiban ternak.
7. Ranperda tentang penyelenggaraan pemadam kebakaran dan penyelamatan.
8. Ranperda tentang pencegahan dan penyelesaian hubungan industrial.
9. Ranperda tentang penghormatan, perlindungan penyandang disabilitas.
10. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah No. 9 tahun 2015 tentang bantuan keuangan partai politik.
11. Ranperda tentang pembangunan kawasan pedesaan.
12. Ranperda tentang perubahan bentuk-bentuk perusahaan daerah.
Dody Fitriadi menegaskan bahwa DPRD dalam pembahasan Perda sebelumnya menitik beratkan pada program industri yang ada di Kabupaten Buol tahun 2024-2044.
Dimana dia menjelaskan program induk industri terus di agendakan dalam kurun 2019 hingga saat ini dan Perda tersebut belum juga selesai. Dijelaskannya kendala utamanya ialah masalah keterbatasan anggaran.
“Perda induk industri ini yang dilengkapi dokumen teknis rancangan induk (industri) itu membutuhkan anggaran yang besar,” tuturnya setelah membacakan 12 buah Ranperda tahun 2024.
Rapat dilanjutkan dengan pembacaan naskah keputusan DPRD dan Penandatanganan program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Mengakhiri paripurna, Ketua DPRD Srikandi Batalipu,S.Sos, M.AP., berharap Propemperda tahun 2024 dapat berjalan sesuai target dan sasaran yang diharapkan.
“Semoga Propemperda tahun 2024 yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan target,”harapnya sebelum menutup paripurna.
Liputan : MR

