Topikterkini.com.|Buol – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol melaksanakan rapat koordinasi Kampanye Pemilu Damai, bertempat di Aula Graha Kurniawan Kelurahan Leok I Kecamatan Biau Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi tengah, Sabtu (2/12/2023).
Rapat Koordinasi Kampanye Pemilu damai yang dipimpin koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Buol Ismajaya,S.Sos., juga di hadiri oleh Kabag Ops Polres Buol AKP. Dewa Nyoman Sujendra, Plt Pabung TNI 1305/BT Lettu Askari Djabar,Komisioner KPUD Buol divisi sosialisasi, pendidikan pemilih,Partisipasi masyarakat dan SDM,Ali,S.Si, serta Kasat intel Polres Buol AKP. Kristoforus Saneba,A.MD.
Dalam kesempatan tersebut, rakor Kampanye Pemilu Damai ini di hadiri oleh 10 perwakilan partai politik peserta pemilu antara lain Partai Golkar, Buruh,Nasdem, Hanura, PKS, PDI-P, PKB, PAN,PPP,dan Demokrat.
Dalam sambutannya Ismajaya,S.Sos, memaparkan tentang pentingnya koordinasi antara Bawaslu/ penyelenggara dengan partai politik terutama terkait aturan dan rambu-rambu apa saja yang harus di patuhi oleh parpol. Selain itu Ismajaya yang membidangi proses penanganan pelanggaran hingga sengketa pemilu berkomitmen untuk profesional dan bijak dalam menangani masalah terkait Kampanye hingga terjadinya pelanggaran.
“Pada tahapan yang tengah berjalan ini,di harapkan Kepada partai politik untuk sama-sama paham,di mana kita harus menjadikan Kampanye itu bagian dari pendidikan politik,” jelas Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu itu.
Sementara Kabag Ops Polres Buol AKP. Dewa Nyoman Sujendra yang mewakili Kapolres Buol dalam rapat koordinasi tersebut mengatakan, “Dalam penyelenggaraan pemilu 2024,Polri menjunjung tinggi netralitas.demokrasi harus sehat,kompetitif dan aman sesuai dengan pasal 28 undang-undang nomor 2 tahun 2022” Kata Kabag Ops Polres Buol.
Selain itu dalam menghadapi tahap Kampanye Polres Buol Polda Sulteng siap amankan tahap pemilu 2024 dengan permohonan BKO sejumlah 140 personel Polda Sulteng yang sebagian akan di persiapankan di TPS nanti.
Selain itu juga Kabag Ops mengatakan bahwa Partai politik wajib mengajukan STTP ketika akan melaksanakan kegiatan Kampanye atau rapat umum.***

