Site icon Topik Terkini

Inspeksi Bawaslu Buol : Kampanye Ramah Lingkungan, Pohon Bukan Tempat Kampanye, Simak Penjelasannya!

Topikterkini.com.|Buol – Pohon bukan tempat kampanye atau larangan penempelan bahan kampanye salah satunya adalah taman dan pepohonan.

Ketentuan tersebut telah di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 dalam Kampanye (Pasal 70 ayat 1 huruf h).

Peraturan Komisi ini mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum yang meliputi, pelaksana Kampanye, materi Kampanye Pemilihan Umum, metode Kampanye, pemberitaan dan penyiaran, Kampanye Pemilu oleh pejabat negara, Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran kedua, larangan kampanye Pemilu, koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Repubilik Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, sosialisasi dan pendidikan politik. (adv) ***

Exit mobile version