Site icon Topik Terkini

Netralitas KPU-Bawaslu Dipertanyakan, Sejumlah APK Paslon Capres -Cawapres Terpasang Didepan Kantor KPU Takalar

Foto : Kantor KPU Kabupaten Takalar

TOPIKterkini.com, TAKALAR — Untuk menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif jelang Pemilu, harus ada sinergitas dari semua pihak, baik dari KPU Dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu maupun masyarakat sebagai partisipan dalam Pemilu.

Dalam penyelenggaraan pemilu serentak Tahun 2024 harus ada komitmen yang di bangun bersama untuk mewujudkan pemilu damai, harmonis dan tercipta situasi yang kondusif agar pemilu dapat berjalan dengan lancar.

Namun faktanya, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) jenis banner milik salah satu pasangan capres dan cawapres tampak terpasang tepat didepan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar, Selasa (16/1/2024).

Meski APK tersebut dipasang di trotoar jalan, namun jaraknya hanya beberapa meter didepan kantor KPU Takalar. Hal ini pun mengundang reaksi dari berbagai pihak.

APK pasangan Capres-Cawapres di depan kantor KPU Takalar

Beberapa warga mempertanyakan terkait integritas dan netralitas dari KPU yang membiarkan adanya pemasangan sejumlah atribut kampanye disekitar kantor KPU.

Tak hanya KPU, pihak Bawaslu pun turut menjadi sorotan sejumlah kalangan yang mempertanyakan terkait tindakan yang akan dilakukan oleh Bawaslu.

“Jangan cuma duduk diam menunggu laporan, ingat!! Fungsi Bawaslu adalah pengawasan dan penindakan,” ujar Dg Raja di salah satu warkop.

“Itulah gunanya dibentuk Panitia pengawas di tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan,” sambungnya.

Sementara itu, Pemda Kab. Takalar melalui Sekda, Muhammad Hasbi telah menyampaikan bahwa untuk menertibkan alat peraga yang melanggar aturan, Bawaslu dapat merekomendasikan kepada Pemda untuk mengintruksikan Satpol PP agar turun kelapangan menertibkan semua alat peraga yang ada di pinggir jalan.

“Tentu ini menjadi pembalajaran politik bagi kita semua,” jelas Hasbi di acara coffe morning KPU beberapa waktu lalu.

Sekda juga mengimbau agar tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye ditempat-tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan baik fasilitas milik TNI/ Polri, BUMN/BUMD dan termasuk pohon untuk tidak dipaku.

Ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Dalam peraturan menyebutkan bahwa, bahan Kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum seperti, tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung atau fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan,” demikian tertulis dalam pasal 70 PKPU nomor 15 tahun 2023.

(*)

Exit mobile version