Topikterkini.com.Palu – Front keadilan yang tergabung bersama FPK Sulteng ,LBH Sulteng,Serikat pekerja hukum progresif Sulteng,Aliansi Perjuangan rakyat Sulteng,BEM mahasiswa Unisa,Unismuh dan Untad mendatangi mapolda Sulteng dan meminta minta Kapolda Sulteng menghukum berat oknum Resmob yang di duga kuat telah menghilangkan nyawa korban yaitu Mughni Syakur dan mengusut peredaran material ilegal sungai palu yang di eksploitasi keluar daerah(Rabu 31/01/2024).
Penangkapan Mughni Syakur diperkirakan jam 04:30 ,Tepat pukul 02:30 Ibu korban mendapat kabar bahwa anaknya telah meninggal.
Demo kali ini meminta kepada Kapolda sebagai lembaga institusi tertinggi, Agar kematian Mughni Syakur dapat di usus sebagaimana telah di atur dalam undang-undang no 2 tahun 2022 tentang kepolisian negara Republik Indonesia di jelaskan bahwa “Kepolisian Republik Indonesia adalah alat negara yang bekerja sebagai penegak hukum yang memberikan rasa aman, memberikan keadilan,memberikan pengayoman bagi masyarakat.
Menurut Mereka sangat di sayangkan undang-undang kepolisian tersebut tidak dipatuhi dan ditaati “Imbuh Moh Raslin”.
Kemudian merucuk pada undang-undang kepolisian no 49 tahun 2009 asas praduga tak bersalah yaitu tentang seseorang yang dituding akan dia ditahan ,ditangkap dan dihadapkan di pengadilan belum bisa dinyatakan bersalah sebelum ada kekuatan hukum tepat dari pengadilan untuk menyalakan dirinya.
Sehingga untuk kedepannya para penegak hukum yang melakukan tugas-tugas penangkapan, penahanan agar penyidikan Raslin meminta kepada Kapolda agar mereka dibekali dengan ilmu hukum.
Menurut Para pendemo almarhum Mughni Syakur diduga kuat meninggal mendapatkan intimidasi oleh oknum Aparat kepolisian Resmob Polda Sulteng.
Moh.Raslin menyampaikan melalui kesempatan ini, Menuntut keadilan kepada Kapolda sulteng sekiranya dapat bisa menghukum berat kepada oknum kepolisian tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia ini.
Akhirnya perwakilan Dikrimun Polda Sulteng Kombespol Parajohan Simanjuntak.SIK, Mengklarifikasi ini sangat perhatian bagi apa yang telah rekan-rekan sampaikan.
Dirinya Menyampaikan sejak awal,sejak kejadian ini sekitar saat ini Kapolda sangat konsen terhadap kejadian ini untuk itu disampaikan saat ini ungkapan suka cita yang mendalam pada keluarga korban Almarhum Mughni Syakur.
Lanjut Kombespol Parajohan Simanjuntak.SIK.sejak kejadian ini Kapolda memerintahkan kepada kami untuk langsung melakukan pemeriksaan dan melibatkan team pengawasan Program Polda Sulteng untuk menindaklanjuti peristiwa ini.
Yang saat ini proses masih berjalan untuk investasi penyidikan atau penyelidikan yang dilakukan oleh Program terkait dengan peristiwa kejadian ini, bahkan masih dalam pemeriksaan dari bidang profesi propam.
Laporan: Arie Daud.

