Site icon Topik Terkini

Pasca Pengeroyokan Wartawan di Takalar, SPBU Kalappo Masih Layani “Pagandeng Solar”

Operator SPBU 74.922.01 Kalappo sedang melakukan pengisian BBM solar ke dalam jerigen

TOPIKterkini.com, TAKALAR — Insiden pengeroyokan yang dialami salah seorang jurnalis (wartawan) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Takalar hingga kini belum berhasil diungkap Polisi.

Setelah kurang lebih sepekan pasca kejadian itu, pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Takalar nampaknya kesulitan dalam mengungkap para pelaku pengeroyokan yang diduga Mafia Solar di wilayah Kec. Mangarabombang.

Korban diketahui salah satu wartawan media online bernama Jhonas Lallo, sementara pelaku bernama Daeng Sau, yang juga merupakan dalang dibalik aksi pengeroyokan itu.

Kejadiannya pada Senin (11/3/2024) lalu, di wilayah SPBU 74.922.01 Kalappo, Kec. Mangarabombang. Saat itu, korban hendak melakukan konfirmasi terkait adanya praktik ilegal dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar oleh pelaku.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) telah melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunkan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah dimodif. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Sejumlah pengendara motor “pagandeng solar” berkumpul di area SPBU

Meski begitu, Pihak SPBU 74.922.01 Kalappo yang terletak di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, rupanya masih tetap enjoy melayani “Pagandeng Solar” alias melayani pembelian BBM Solar menggunakan jerigen.

Hal itu diungkapkan salah seorang warga yang setiap harinya menyaksikan kejadian itu.

“Jalan terus kegiatan cerigen di SPBU tepo,” tulis Sumber melalui pesan WhatsApp dan minta identitasnya dirahasiakan.

Sumber terpercaya mengatakan, kejadian itu berlangsung setiap hari antara pukul 07.00 hingga pukul 10.00 WITA.

“Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum operator SPBU untuk melancarkan aksi para pelansir BBM Solar tersebut,” bebernya.

Mencoba memastikan kebenaran informasi tersebut, sekitar pukul 08.00 WITA media ini mendatangi lokasi SPBU, Minggu (17/3/2024).

Benar saja tampak sejumlah pengendara motor yang membawa jerigen sedang berkumpul di dalam area SPBU Kalappo.

Tak hanya itu, tampak pula operator SPBU sedang melakukan pengisian BBM jenis Solar ke dalam jerigen yang dibawa pengendara.

Atas kejadian itu, Pihak SPBU dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

(*)

Exit mobile version