Site icon Topik Terkini

Pengadilan Tinggi Makassar Kuatkan Putusan Bebas Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya

TOPIKterkini.com, TAKALAR — Pengadilan Tinggi Makassar dengan Nomor 429/PID.S.PEMILU/2024/PT MKS, menguatkan putusan  pengadilan negeri Takalar Nomor 26/Pid.Sus/2024/PN.Tka. terkait putusan bebas Muh. Darwis Sijaya.

Hal itu diungkapkan Penasihat Hukum Ketua DPRD Takalar Muh. Darwis Sijaya, Pada Senin (1/4/2024).

Muhammad Arsyad, bersyukur dengan keluarnya putusan upaya hukum banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Takalar.

“Semua pihak harus menghormati keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas terdakwa Muh Darwis Sijaya dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN.Tka,” ujarnya.

Muhammad Arsyad menyebutkan bahwa hakim telah mempertimbangkan fakta, bukti, dan kesaksian dalam mengambil keputusannya.

“Ya, itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan. Saya kira sudah ada pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti. Kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan. Komisi Yudisial juga langsung mengikuti persidangan,” jelasnya.

Dirinya minta sekaligus mengingatkan jangan ada pihak-pihak tertentu menyebar fitnah.

“Termasuk kebencian yang akan berdampak hukum pada dirinya karena menyebarkan pencemaran nama baik kepada seseorang, apalagi kepada lembaga,” tandasnya. (*)

Exit mobile version