TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR— Pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 23.30 wita TIM OPSNAL SAT RESKRIM POLRES LOTIM dan UNIT RESKRIM POLSEK SURALAGA telah berhasil mengamankan 2 (Dua) Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Bermotor (Curanmor) dan 3 (Tiga) Orang Pelaku 480 Hasil Tindak Pidana Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) yang Terjadi di Dusun Kecegem Desa Bagik Payung Selatan Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I MADE DHARMA YULIA PUTRA, S.T.K.,S.I.K., membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku pencurian dan penadah hasil curian.
Ia menyebut, pelaku YUDI APRIANDI (20 )Desa Anjani, RUSMI AKBAR, (14) Desa Anjani dan pelaku 480 NASRUN WATAN (45) Desa Kalijaga, EDI SETIAWAN (38 )Desa Aik Amper,JAMIRAH (59) Desa Korleko.
“Bahwa pelapor dengan ini mengajukan Laporan Pengaduan kepada Kapolsek Suralaga terkait telah terjadinya Tindak pidana Pencurian Sepeda Motor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, sekitar pukul 09.30 wita, bertempat di Dusun Kecegem Desa Bagik Payung Selatan Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur,” Terangnya.
Lebih lanjut AKP I Made Dharma, Kejadian pencurian tersebut terjadi setelah Pelapor memarkirkan kendaraannya di halaman depan rumah dengan kondisi kunci kontak masih berada di sepeda motor lalu di tinggalkan masuk ke dalam rumah yang mana sebelumnya pintu gerbang halaman telah ditutup tapi tidak di kunci oleh pelapor, berselang kurang dari sepuluh menit pelapor keluar dari rumah dan hendak pergi lagi namun pelapor melihat sepeda motornya sudah tidak ada, mendapati hal itu pelapor kemudian keluar dari halaman untuk mencari sepeda motornya dan bertemu dengan saksi yang ketika itu sedang ada di rumahnya yang mana rumah saksi berhadapan dengan rumah pelapor dan menanyakan saksi tentang sepeda motornya.
Masih katanya dia, yang mana dari keterangan saksi menjelaskan bahwa baru saja dia melihat ada tiga orang laki-laki datang menggunakan satu sepeda motor jenis Vario warna hitam dan salah satu nyamasuk ke halaman rumah pelapor kemudian mengambil dan membawa sepeda motor milik pelapor namun saksi waktu itu mengira bahwa orang itu meminjam sepeda motor pelapor dan baru mengetahui bahwa mereka adalah pelaku pencuriansetelah pelapor memberitahunya. Adapun kendaraan milik pelapor tersebut adalah sepeda motor Merk HONDA BEAT,wama hitam list hijau (di STNK warna merah) dengan Nomor Polisi DR 5180 LT, Nomor Rangka MH1JFM217EK892169,Nomor Mesin: JFM2E-1879402, dan STNK Atas nama ASRO. Atas kejadian tersebut Pelapor/Korban mengalami kerugiansebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah rupiah) dan Pealpor/Korban merasa keberatan sehingga melaporkan haltersebut ke Polsek Suralaga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Berawal dari laporan tersebut Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan kemudian mengetahui dan langsung mengamankan salah seorang jaringan penebusan motor yang bernama Nasrun Watan selanjutnya dari keterangan pelaku tersebut Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor yang di kuasai oleh pelaku an. Edi Setiawan selanjutnya team menggali keterangannya dan berdasarkan keterangan pelaku Edi yang bersangkutan mendapatkan Kendaraan tersebut dgn cara membeli seharga 2.500.000 dari tangan Pelaku an. Jamirah dan menurut keterangannya kendaraan tersebut di dapatkan dari tangan pelaku utama yaitu Yudi dan Rusmi, setelah di lakukan introgasi terhadap kedua pelaku utama yang mana kedua pelaku tersebut mengambil spm milik korban yg terparkir di halaman rumah korban. Selanjutnya kelima pelaku tersebut kami amankan di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan,” Jelansya.
“ Barang bukti 1 Unit Honda Beat Pop Warna Hitam dan pelaku saat ini diamankan di Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut,” Tutupnya.
Liputan; KH

