Topikterkini.com MATARAM (NTB) : Berita menarik berhembus dari dunia parawisata Lombok yaitu Gili Trawangan, dimana Dalam perkara konsinyasi Angel Restaurant, H Basarudin memenangkan perkara melawan PT.Carpedien yang di wakili oleh Lalu Reby Hasbullah dimana tercantum jelas dalam halaman sipp PN.Mataram 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Mtr, dimana majelis hakim menolak permohonan pemohon PT.Carpedien yang di wakili oleh Lalu reby hasbullah.
Kuasa hukum David dan lalu Reby atau PT.carpedien saat di konfirmasi awak media terkait retuaran angel akan dibuka oleh Haji Basarudin, tidak menanggapi apapun.
Hal senada juga di sampaikan oleh H Basarudin kalau bener telah memenangkan perkara itu ungkapnya.
Sewa lahan dari PT Carpedian pada H Basarudin ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
“Sudah saya putus menolak konsinyasi dari PT Carpedian,” kata Kelik Trimargo, ketua majelis hakim yang menyidangkannya, Kamis (7/3).
PT Carpedian bekerja sama dengan H Basarudin, salah satu warga Dusun Gili Trawangan Indah membuka usaha restoran.
Kontraknya selama lima tahun sudah berakhir. Rencananya kontrak tersebut akan kembali diperpanjang.
Pihak investor dalam hal ini PT Carpedian pun sudah menitipkan uang perpanjangan kontrak kerja sama ke pengadilan sebesar Rp 1,25 miliar.
Namun H Basarudin tidak berani menerima uang tersebut.
Lantaran, saran Pemprov NTB, kontraknya tidak dilanjutkan dulu sebelum ada Hak Guna Bangunan (HGB) diterima warga.
Sehingga PT Carpedien menitipkan uang Rp 1,25 miliar tersebut ke PN Mataram.
“Kami kembalikan karena sewa menyewa tidak dibenarkan, karena belum terbit HGB dari Pemprov NTB,” jelas Kelik.
H Basarudin tak berani menerima uang untuk melanjutkan kontrak dari PT Carpedian karena khawatir ada masalah hukum yang dihadapi.
Selain itu, ia kecewa karena pihak investor mengajukan kerja sama ke Pemprov NTB agar diberikan HGB.
“Mereka seolah mau ambil alih pengelolaan lahan yang sudah kami tempati bertahun-tahun dari kakek nenek kami,” tutupnya.
(Foel/TT-01).

