Site icon Topik Terkini

Problematika Penyaluran Program Beasiswa Konasara Kabupaten Konut Dinilai Tidak Efektif dan Tidak Merata

Problematika Penyaluran Program Beasiswa Konasara Kabupaten Konut Dinilai Tidak Efektif dan Tidak Merata

Problematika Penyaluran Program Beasiswa Konasara Kabupaten Konut Dinilai Tidak Efektif dan Tidak Merata

OLEH : IKRA MUHHAMAD FADIL, S. Pd  (Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara GPM-KU)

Konawe Utara merupakan daerah dengan sumber daya alam yang melimpah terkhusus di sektor pertambangan, sektor ini menjadi bagian penyumbang utama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di indonesia untuk wilayah provinsi sulawesi tenggara. Ditambah lagi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) konawe utara saat ini ditaksir cukup besar jumlahnya.

Untuk itu, besar peran pemerintah dalam memajukan daerah di berbagai sektor, seperti bidang perekonomian, kesehatan, kesejahteraan masyarakat, pendidikan dan juga sektor lainnya.

Menilik pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berbunyi: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Dan pemanfaatan sumber daya alam yang tertuang dalam pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berbunyi: “Bumi, Air, Dan Kekayaan Alam Yang Terkandung Didalamnya Dikuasai Oleh Negara Dan Dipergunakan Untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat”, jadi sudah merupakan tugas pemerintah untuk mengelola sumberdaya dan anggaran tersebut untuk dipergunakan dengan sebaik-baiknya, terpenting dalam meningkatkan sumber daya manusia di bidang pendidikan.

Selaku pemuda kami sangat mengapresiasi program Pemerintah Daerah ( PEMDA ) Konut di bidang pendidikan. Dalam hal ini pemberian bantuan pendidikan kepada seluruh mahasiswa kab. konawe utara khususnya pada tahun 2024 ini, karena telah menggelontorkan dana sebesar 16 Miliyar , namun penyaluran bantuan pendidikan tersebut tidaklah efektif dan tidak merata kepada seluruh mahasiswa.

Terlebih lagi website pada program beasiswa tersebut sering mengalami kendala, pemberian bantuan pendidikan ini tidaklah dapat menyentuh seluruh mahasiswa konawe utara dikarenakan mahasiswa konut di seluruh wilayah indonesia diwajibkan dahulu untuk melakukan pembayaran SPP/UKT-nya di masing-masing kampus, sehingga mahasiswa barulah dapat mengurus berkas untuk mendapatkan pengembalian biaya pembayaran SPP/UKT tersebut. beruntunglah bagi mereka yang telah melunasi pembayaran SPP di kampus masing-masing, namun tidak bagi mereka yang belum sama sekali melakukan pembayaran tersebut”.

Beberapa laman media merilis pernyataan bapak bupati Konawe Utara pada saat launching pemberian beasiswa konasara kepada seluruh mahasiswa baik jenjang diploma hingga pascasarjana, mengatakan bahwa *“peluncuran program ini merupakan tugas yang diberikan negara melalui konstitusi, kepada pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa”, masih sering dijumpai masyarakat yang kurang mampu, belum bisa memiliki akses terhadap pendidikan karena keterbatasan biaya untuk menyekolahkan anak-anaknya, pungkas bapak bupati. Beliau juga mengatakan bahwa ia tidak tega melihat seperti itu masih ada warga kita yang kehilangan kebun, rumah dan barang lainnya hanya untuk membayar SPP anaknya.

Kemudian yang menjadi bahan pembicaraan publik ialah ketika beliau mengatakan kepada publik dan rektor rektor yang terundang, bahwa jika ada yang mau dibayar SPP nya, jangan tagih mereka, tagihnya ADA kepada bupatinya, karena itu adalah tanggung jawab saya untuk hadir mencerdaskan kehidupan bangsa.”*

Dari pernyataan tersebut, kami yang merupakan masyarakat konut, merepresentasikan bahwa kami mahasiswa tidak perlu lagi hirau dan bingung akan persoalan pembayaran SPP kami di perguruan tinggi. Namun pada saat proses perealisasian bantuan pendidikan tersebut, kami menilai bahwa hal tersebut hanyalah bualan semata, meninabobokan telinga masyarakat untuk kepentingan pribadinya, sebab pada faktanya dilapangkan yang terjadi tidaklah benar, yang timbul ialah masalah masalah baru, seperti sebagian mahasiswa masih ada juga yang belum merasakan bantuan itu, masih ada juga mahasiswa yang sampai hari ini belum mendapatkan bantuan tersebut, masih banyaknya kendala yang dihadapi, seperti pada peng-uploadtan dokumen mahasiswa yang selalu di ulang ulang di laman website konasara smart, prosesnya yang begitu lama pun menjadi momok bagi para mahasiswa.

Kemudian, kini mencuat lagi isu terkait kenaikan pembayaran biaya SPP/UKT di jenjang perguruan tinggi baik jenjang diploma, sarjana, maupun jenjang pascasarjana, yang kemudian menjadikan sebuah keraguan terhadap seluruh para calon dan para mahasiswa untuk melanjutkan proses pendidikan di perguruan tinggi, bantuan pendidikan yang diberikan pemda konut kami nilai bukanlah sebuah solusi di tengah kanaikan UKT melainkan hanya menjadi sebuah jaminan kepada masyarakat, sebab pada dasarnya bahwa para orang tua masih tetap terbebani dengan pembayaran UKT tersebut, dikarenakan prosesnya yang mengharuskan terlebih dahulu untuk dibayar di kampus, bahkan dengan berbagai cara seperti menjual kebun, sawah, dan barang berharga lainnya. Karena pada akhirnya pemerintah hanya siap untuk mengembalikan apabila mahasiswa tersebut telah selesai membayar biaya UKT nya di kampus.

Kami berharap kepada pemda konawe utara agar lebih serius lagi dalam menangani hal ini, dan juga sekiranya proses mekanisme pemberian BANTUAN PENDIDIKAN KONASARA SMART Ini dapat diubah, kami sangat mengapresiasi cita cita pak bupati dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, namun tidak dengan mekanisme penyalurannya.

Kami menegaskan agar program ini sekiranya di atur menjadi ketetapan pemerintah daerah dalam meningkatkan sumber daya manusia, dalam hal ini menindak lanjut PERBUB tersebut manjadi PERDA KONUT sebagai salah satu program yang benar benar diperhatikan oleh pemerintahan.

Exit mobile version