Site icon Topik Terkini

Alasan Terhimpit Ekonomi, Lelaki Pengangguran Ini Nekat Mengedar Shabu

Topikterkini.com.Tolitoli – Tim Res Narkoba Polres Tolitoli kembali mengamankan Pengedar Shabu dirumahnya Diungkapkan oleh kasi Humas polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo, dalam kompresi pers kepada awak media Jumat, 09/07/2024

Awal kecurigaan warga Nalu terhadap Lelaki dengan inisial ( D ) yang dicurigai sering mengedarkan Narkotika jenis Shabu di Wilayah Kelurahan Nalu, berawal adanya laporan masyarakat tentang aktifitas tersangka akhirnya pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2024 pukul, 12.00 Wita Anggota satuan reserse narkoba mendapatkan informasi bahwa ada pengedar Shabu shabu bernama (D) yang mengedarkan narkotika di
sekitar wilayah Kelurahan Nalu.

Kemudian satNarkoba Polres Tolitoli yang dipimpin oleh KBO Narkoba, Ipda Sutiman, langsung menindak lanjuti laporan tersebut.e

Sekitar pukul 13.30 Tim Satuan Res Narkoba, Setelah melakukan pengintaian Melihat keberadaan target yaitu (DAHYAR alias YAR) di rumahnya, kemudian tim Res narkoba langsung memasuki rumah milik tersangka (D) dan tim Res narkoba membawa saksi masyarakat untuk menyaksikan jalannya proses pemeriksaan, dan penangkapan.

Dalam pemeriksaan pada kantong celana lelaki D dan pada kantong celana sebelah kiri didapati 1 botol bening tutup kuning berisikan 2 paket kecil ( 1 terbungkus tisu dan terlakban coklat dan 1 paket tidak terbungkus) diduga berisikan crsytal bening jenis shabu-shabu.T

Tersangka juga mengakui bahwa masih ada lagi barang narkotika jenis shabu yg di simpan dengan cara di tanam di belakang rumahnya dan tim langsung mengarahkan tersangka dan saksi untuk memeriksa tempat yg du maksud dan di dapati 1 botol minuman merk mizone yang di dalamnya terdapat 2 paket terlakban coklat terbungkus tisu (masing-masing paket yg terlakban coklat berisikan 2 paket kecil) total barang bukti diduga narkotika jenis shabu-shabu yang

Selanjutnya, ditemukan lagi 6 paket. Kemudian Tim langsung mengamankan Tersangka dan Barrang bukti untuk di bawa ke Mapolres Tolitoli untuk penyelidikan lebih lanjut.

Iptu Budi mengatakan bahwa atas pengakuan tersangka baru kali pertama ini melakukan pekerjaan haram tersebut dengan cara transaksi hanya melalui via telfon tanpa pernah bertemu dengan si penjual, sistem yang digunakan hanya buang alamat dan pengiriman paket siap jemput tanpa ada kurir pengantar, namun belum sempat menjual tersangka sudah diciduk oleh tim Res narkoba, adapun no telfon yang digunakan untuk transaksi saat ini masih dalam penyelidikan.

Diketahui tersangka Dahyar umur 41 tahun, agama Islam, Tidak Bekerja, alamat Jl. Wolter Monginsidi Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli . Barang Bukti yang di temukan 6 Paket Kecil dengan berat sekitar
5,73 gram.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 112 dan pasal 114 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Andi iswana.

Exit mobile version