Topikterkini.com.Donggala – Data stunting Kabupaten Donggala dinyatakan merah berdasarkan laporan ke kementerian, hal itu disebabkan adanya beberapa OPD yang tidak melaporkan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan kata kepala dinas pengendalian penduduk dan keluarga Berencana Lasamudia Saat di konfirmasi wartawan ini Selasa tanggal 23/07/2024 di Ruangan Aula.
Dia Mengatakan semisal laporan triwulan 1 harus dilaporkan minimal di bulan April atau Mei sudah harus dilaporkan ke kementerian, ini di semua tupoksi kita sebagai sekretariat daripada tim penanggulangan percepatan stunting itu kita menghimpun semua laporan di masing-masing OPD kata Lasamudia.
Pengampuh yang melakukan intervensi masalah stunting. tapi ternyata di tahun 2022 sama sekali tidak ada laporan yang masuk di sekretariat katanya. dalam hal ini di dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana, sehingga apa yang kita mau laporkan kalau tidak masuk laporan dari masing-masing OPD tentang kegiatan intervensi stunting tersebut, sehingga mengakibatkan merah laporan kita dan secara nasional Kabupaten Donggala itu merah tahun 2022 katanya lagi.
karena berkaitan dengan itu sehingga mempengaruhi presentasi kenaikan angka stunting. sekarang. Sekarang ini alhamdulillah di tahun 2024 ini laporan kita secara propinsi Sulawesi Tengah itu kita yang tertinggi laporan intervensi pelaksanaan kegiatan stunting”
setiap triwulan dilaporkan hasil intervensi pelaksanaan stunting di masing-masing di 16 OPD itu dilaporkan kegiatannya dan sekarang laporannya sudah intens dan sudah rutin tidak ada lagi yang tertinggal” tinggal triwulan 2 ini bagaimana perkembangannya. tapi kami dari dinas pengendalian penduduk dan keluarga Berencana sudah disampaikan bahwa laporan triwulan 2 ini segera semua OPD harus sudah masuk di bulan Juli ini” supaya bulan Agustus kita kirim lagi laporan di kementerian katanya.
(Alir).

