Topikterkini.com Mataram (NTB) : Sidang putusan penggugat saudari MUNIATI dengan NOMOR PUTUSAN “10/G/2024/PTUN.MTR”yang di sidangkan hari ini 08/08/24 yang di bacakan oleh hakim PTUN Mataram memutuskan saudari muniati menang,
salah satu kuasa Hukum An Syukron, SH dari Kantor Hukum Dr. Ainuddin, SH.MH & partner menyatakan bahwa pemberhentian klien kami sebagai perangkat desa dalam jabatan kaur tata usaha umum desa jagaraga telah kami lakukan upaya hukum secara itigasi dengan mengajukan gugatan pada pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Mataram tertanggal 13 maret 2024,
Adapun yang menjadi dasar gugatan kami bahwa keputusan kepala desa jagaraga Nomor :32/pem/14.5/JGR/XII/2023 tentang pemberhentian perangkat desa tanggal 08 Desember 2023,atas nama MUNIATI,. Jabatan kaur Tata Usaha dan umum desa jagaraga telah cacat prosedur dan tidak memenuhi syarat sebagaimana UU 6 2014 tentang desa dan Permendagri no 67 tahun 2017 tentang pemberhentian perangkat desa,.
Bahwa di dalam proses persidangan kami dapat membuktikan bahwa kepala desa di dalam memberhentikan klien kami tidak memenuhi syarat, karena klien kami tidak pernah sama sekali melakukan pelanggaran sebagai perangkat desa, dan kepala desa tidak pernah memberikan teguran secara lisan maupun teguran tertulis yang di buat oleh klien kami, tidak pernah melakukan skorsing,dan yang paling janggal adalah klien kami di berikan SK pemberhentian dulu baru kepala desa memohon rekomendasi, padahal secara yuridis kepala desa harus memohon rekomendasi terlebih dahulu baru selanjutnya melakukan pemberhentian,
Alhamdulillah dengan segala ikhtiar yang optimal gugatan kami di kabulkan untuk seluruhnya oleh pengadilan Negeri Tata Usaha Negara sebagaimana terbukti dengan adanya putusan pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Nomor 10/G/2024/PTUN.MTR hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024.yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
Mengadili:
Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi tergugat di tolak untuk seluruhnya.
Pokok perkara :
1.Menyatakangugatan penggugat di kabulkan untuk seluruhnya
2.menyatakan batal keputusan kepala desa Jagaraga nomor : 32/pem.14.5/JGR/XII/2023 tentang pemberhentian perangkat desa pada tanggal 8 Desember 2023 atas nama Muniati jabatan kaur tata usaha dan umum desa jagaraga.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan kepala desa nomor : 32/14.5/JGR/XII/2023 tentang pemberhentian perangkat desa pada tanggal 8 des. 2023 atas nama Muniati jabatan kaur tata usaha dan umum desa jagaraga
4. Mewajibkan tergugat untuk mengembalikan merehabilitasi/kedudukan hatkat dan martabat penggugat sebagai perangkat desa dengan jabatan kaur tata usaha dan umum desa jagaraga seperti semula.
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 268.000..
Sementara itu Saudari MUNIATI menambahkan
Alhamdulillah saya sangat bersyukur dan merasa lega atas di kabulkannya gugatan saya oleh majelis hakim pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) ucap Muniati seraya senyum sumringah karena keputusan yang di bacakan oleh Hakim telah memenangkannya.
MUNIATI juga mengucapkan kalau di negeri ini masih ada yang memberikan keadilan untuk masyarakat kecil tutupnya.
(TT-01).

