Site icon Topik Terkini

Asisten III DB Lubis Ditahan Kejari Donggala, BKPSDM Segera Proses Pemberhentian Sementara

Topikterkini.com.Donggala – Terkait status tersangka Asisten IIl Pemkab Donggala, DB lubis, pihak pemda tetap menunggu surat karena DB Lubis sudah ditahan kemarin sehingga melalui pak sekda, saya diperintahkan untuk menyurat ke kepala kejaksaan negeri Donggala untuk memohon tentang surat pemberhentian DB Lubis, kata kepala BKPSDM Donggala Isngadi pada wartawan ini Selasa, (13/08/2024).

“Setelah ada surat pemberhentiannya kemudian kami dari BKPSDM akan menindaklanjuti untuk status kepegawaiannya sebagaimana diatur di pasal 53 undang-undang 20 tahun 2023 untuk pemberhentian sementara,”sebut Kepala BKPSDM Isngadi.

Olehnya menurut Isngadi, sambil menunggu sampai hari ini pihaknya akan melihat dulu, surat penahanannya setelah itu akan proses.

“Surat penahanannya mulai tanggal berapa, baru kemudian akan di proses untuk pemberhentian sementaranya  sebagaimana diatur dalam undang-undang maupun PP, baik tahanan  rumah atau langsung titipan jaksa. Intinya sudah ditahan sebagai tersangka,” kata Isngadi,

Seperti diketahui kata Kepala BKPSDM Donggala bahwa untuk jabatan Asisten III itu sangat Strategis dibawa Koordinasinya OPD Keuangan dan kepegawaian sehingga ketika yang dipersyaratkan dalam aturan telah terpenuhi untuk diberhentikan sementara karena adanya dugaan kasus hukum, maka Pj. Bupati dapat  segera menggantikannya.

(Alir).

 

Exit mobile version