Topikterkini.com.Tolitoli, – Tim Kuasa Hukum Pasangan Muktar Deluma – Hi Abdul Rahman H Budding akan melaporkan kades Malomba Adnan Ibrahim karena diduga terlibat politik praktis.
Ketua Tim Hukum pasangan “MURAHHATI” Agus Bakri menjelaskan pihaknya akan melaporkan kasus Vidio Viral yang melibatkan salah seorang Kepala desa dikecamatan Dondo kepihak Bawaslu Tolitoli.
Menurutnya, Kepala Desa Malomba telah melanggar peraturan perundangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota BPD,” ucapnya, Minggu (08/09/2024) siang.
Untuk itu, pihaknya sebagai tim Hukum pasangan “MURAHHATI” berharap setelah nantinya melaporkan ke Bawaslu Tolitoli.Bawaslu bisa langsung meniindaklanjuti laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini kami lagi menyusun berkas laporan, dan kami harap setelah pelaporan diterima Bawaslu yang merupakan badan Pengawas Pemilu bisa langsung menindaklanjuti laporan kami,” kata dia.
Agus Bakri, menuturkan pihaknya melaporkan soal politik praktis sebagai bentuk penyelamatan Demokrasi di pilkada Tolitoli, kerana apa yang dilakukan seorang kades telah merugikan pasangan calon lain.
“Sebagai negara yang demokrasi, kita memiliki hak untuk melaporkan setiap tindakan yang dilakukan Oknum kepala atau ASN yang secara sengaja atau terang terangan melakukan kampanye praktis di depan masyarakat serta mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon kepala daerah,” Ucapnya.
Agus juga menambahkan, vidio viral kepala desa Malomba yang mengajak masyarakat ini jelas akan merugikan pasangan calon lain dalam pemilihan kepala Daerah.
“Kasus vidio Viral Ini tidak boleh dibiarkan, jika dilakukan pembiaran bisa menimbulkan kericuhan dan memecah belah masyarakat, jadi kita akan kawal terus kasus ini hingga tuntas, dan saya juga berharap Bawaslu bisa serius tangani dalam kasus ini,” Harapnya.
“Jika Bawaslu tidak memproses Kasus vidio yang viral ini, maka kami akan langsung melaporkan Bawaslu Tolitoli ke DKPP untuk ditindak lanjuti,” Tambahnya.
sementara itu Dikonfirmasi terkait Vidio Viral tersebut, Ketua Bawaslu Tolitoli Fajar Syadik mengatakan pihaknya sudah mendapatkan vidio kepala desa Malomba dan saat ini kami lagi kaji kebenaran vidio tersebut.
“Ia Pak, saya baru dikirim vidionya, suda di kaji teman untuk kasus ini,” Kata fajar Syadik.
Dijelaskannya, hari ini Masih penelusuran terkait kelengkapan sarat formil materil yang dilakukan oleh Bawaslu kecamatan Dondo.
“Apabila memenuhi syarat materiil dan formil, maka akan di proses sesuai UU 10 tahun 2016,” Pungkasnya. ***

