Site icon Topik Terkini

Terdakwa Asisten IIl Pemkab Donggala, DB Lubis Menghadiri Apel Pagi

Topikterkini.com.Donggala – Asisten III DB Lubis hari ini mengikuti apel pagi yang di lakukan oleh Pemda Donggala setiap hari Senin bersama semua OPD pada hari Senin tanggal 9/09/2024. Padahal statusnya dari Asisten IIl DB lubis suda terdakwa pada kasus TTG yang merugikan negara sebesar 1,8 Milyar

saat dikonfirmasi beberapa media hari ini. DB Lubis menjawab pertanyaan beberapa media. Saya Tahanan rumah oleh kejaksaan kata Lubis, karena saya sakit sehingga jadi tahanan rumah”, setelah itu masuk dalam penetapan pengadilan di persidangan pertama lalu saya mengajukan permohonan untuk dari tahanan rumah menjadi tahanan kota,

dari tahanan kota kemudian saya meminta supaya untuk tetap bisa beraktivitas ujar Lubis, kemudian dengan ketentuan baru dikabulkan. keluarlah penetapan pengadilan dengan ketentuan adalah yang pertama tidak melarikan diri”, yang kedua tidak menghilangkan barang bukti, kemudian yang ketiga tidak mengulangi perbuatan pidana yang sama, yang keempat paling utama adalah setiap sidang harus kooperatif datang di persidangan.

jadi saya sudah memenuhi dan keluarlah penetapan pengadilan kata Lubis lagi. saya setiap sidang kooperatif datang, dan saya sudah dua kali di sidang kasus TTG. Olehnya itu maka kewenangan sekarang ada pada kewenangan pengadilan dan Tipikor. Jadi semuanya normal saja ungkap Lubis lagi,

kemudian orang bertanya kenapa pak Lubis ditahan”, berkeliaran lalu kemudian Mardiana ditahan”,

pertanyaannya siapa yang tahan Mardiana, Mardiana tidak ditahan dalam kasus TTG yang ditahan cuma saya ujar Lubis. Mardiana itu bebas tidak ditahan. Mardiana ditahan dengan dalam kasus lain. Saya justru yang ditahan tapi saya ikuti prosedur KUHAP dengan bermohon, permohonan itu disidangkan oleh majelis dan keluar sistem majelis ditandatangan dan selesai.

Tanggal penetapan majelis di tanggal 5 itu sidang pertama. Jadi tidak ada masalah semuanya normal-normal saja. proses hukum ini berjalan sesuai dengan tahapannya. sekarang ini kewenangan adalah sudah kewenangannya pengadilan. lalu pengadilan sudah mengeluarkan penetapannya. jadi dalam sidang saya sudah sampaikan juga ke jaksa dan saya juga sudah melapor. Bahkan kalau mungkin ada urusan ke Jakarta saya ke Jakarta yang penting melapor kepada ketua pengadilan kata kalau diijinkan”,

kalau tidak diizinkan tidak boleh. include di dalam apa namanya penetapan. itu iya dan itu sudah minta supaya disampaikan diminta diperbaiki ulang supaya langsung menyebutkan boleh berkantor lagi. supaya redaksinya lebih tegas. penetapan itu kan hari Selasa jadi teman-teman wartawan tidak usah terlalu ini, istimewa kadang-kadang tidak tahu mereka bilang kemarin dalam kasus yang sama ujarnya.

Laporan: Alir.

Exit mobile version