Site icon Topik Terkini

Kejari Lotim Sita Aset Terpidana Korupsi, Nilainya Bikin Kaget!

TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR—Kejaksaan Negeri Lombok Timur menyita tanah dan bangunan milik Saprudin, terpidana kasus korupsi Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), pada Rabu kemarin, (11/09/2024). Penyitaan dilakukan Kejaksaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2332 K/Pid.Sus//2024 tanggal 23 April 2024 yang berlokasi di Desa Ekas, Kecamatan Jerowaru.

Proses eksekusi tanah dan bangunan milik Saprudin itu dihadiri Tim Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur Selly Kusuma Wardhani, S.H., Balma Ariagana, S.H., Assiddique Panggita Bima, S.H., Kepala Desa Ekas, Kasi Pemerintahan Desa Pemongkong dan jajaran Kepolisian Polsek Jerowaru, pihak BPN Lombok Timur, penjaga vila, beserta ayah kandung dan adik kandung terpidana Saprudin. 

“Sebidang tanah tersebut dengan luas 7.367 m2 beserta bangunan,” jelas Kepala Kejari Lotim melalui Kasi Intel I Putu Bayu Pinarta lewat siaran tertulis yang diterima media ini. 

Ia mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan sebagai uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana sebesar Rp.1.908.702.145,- berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2332 K/Pid.Sus//2024 tanggal 23 April 2024.(TT).

Exit mobile version