Site icon Topik Terkini

PT. DTGP Diduga Lakukan Penipuan, Wasindo Meminta Kejati Sultra Segera Bertindak dan Proses Perkaranya

TOPIKterkini.com – KENDARI | Massa yang tergabung dalam Konsorsium Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengawasan Independen Indonesia (Wasindo) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Aliansi Mahasiswa Pemuda Indonesia (AMPI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Kamis (3/10/2024).

Aksi yang dipimpin Ketua Umum Wasindo, La Ode Efendi, mendesak dan meminta Kejati Sultra segera memproses tindakan dugaan penipuan yang di lakukan oleh PT. Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP) kepada PT. Duta Nikel Indonesia  (DNI).

“Pernyataan sikap aksi yang tertuang dalam laporan kepolisian nomor : LP / 193/ IV / 2018 / SKPT / Polda Sultra pada tahun 2018 lalu, PT. DNI melaporkan PT. DTGP atas nama Ririn Marivo atas dugaan penipuan terbukti adanya surat dari Kejati kepada Polda Sultra nomor : B-/236/P.3.4/Epp.1/05/2019 bahwa berkas dinyatakan dalam proses penyedikan pidana”.

Ketum Wasindo Sultra La Ode Efendi menerangkan, kasus ini yang melibatkan inisial RM bermula pada tahun 2018. Saat itu RM selaku Komisaris PT DTGP yang diduga melakukan penipuan terkait kerja sama operasional dengan PT. DNI.

“Kerja sama itu melibatkan pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) di Blok Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Namun pihak PT DNI merasa dirugikan, karena adanya indikasi penipuan dalam kesepakatan tersebut,” ungkap Efendy

Lanjut kata La Ode Efendy, bahwa perkara ini sudah masuk di Kejati Sultra, kami mohon secepatnya di proses.

“Kasus ini sudah ada pelimpahan perkara, maka silakan proses secepatnya, Kami kasih waktu pihak kejaksaan tinggi selama satu Minggu ini,” tuturnya saat menggelar konferensi pers

Dijelaskannya, selama ini kami sudah bijak dalam kasus ini, Namun pihak PT. DTGP tidak mengindahkan. Hal ini menjadi acuan kami meminta ke pihak Kejati Sultra memanggil pihak terkait untuk bertanggung jawab, Saat di Kejati massa di terima oleh jaksa Eki Moh. Hasim Kasi A Kejati.

“Pihak kami tidak di indahkan oleh PT. DTGP, maka kami mengambil langkah ini agar secepat di tindak lanjuti,” ungkap La Ode Efendy

Sementara itu, dalam orasi koordinator lapangan AMPI Sultra mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan negara hukum, maka kita sebagai warga negara wajib menghormati peraturan sesuai undang-undang 1945.

“Perkara hukum harus ditegakkan secara terbuka sebagaimana mestinya, jangan terkesan tumpul keatas dan tajam ke bawah,” orasi Adol saat di depan Kantor Kejati Sultra. (*Rd).

Exit mobile version