Site icon Topik Terkini

PROYEK Drainase di Banjarmasin Barat Bahayakan Anak – anak Menuai Kritik: Warga Keluhkan Minim Koordinasi, Kurang Safety dan Dampak Negatif

TOPIKTERKINI.COM | KALIMANTAN SELATAN

BANJARMASIN — Proyek pembangunan drainase di RW 03, RT 28 dan RT 33, Jalan Dahlia Gg Budaya Kecamatan Banjarmasin Barat Kelurahan Telawang menjadi pusat perhatian setelah menuai kritik dari warga setempat.

Diduga Pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV. Kanca Mulia Abadi dengan nilai kontrak Rp484.625.000 dari APBD Kota Banjarmasin ini kurang menerapkan tentang Keselamatan dan kesehatan kerja di sekitar serta dinilai minim koordinasi yang menimbulkan berbagai masalah teknis serta sosial.

Screenshot

Iswanto Ketua RW 03 menyebut proyek yang dimulai sejak 9 September 2024 ini tidak melibatkan perangkat lingkungan dalam perencanaan.

“Proyek sering dimulai dari titik yang tidak sesuai prioritas, bahkan menyebabkan genangan air di lokasi tertentu,” Ujarnya.

Disisi lain, Linda Ketua RT 33 juga mengatakan wilayah ini menjadi lokasi beberapa usaha seperti katering, warung, dan laundry yang bergantung pada pasokan air.

Namun, permasalahan infrastruktur seperti kebocoran air dan terbatasnya ruang untuk truk pengantar barang kerap menjadi penghambat operasional.

Hal serupa disampaikan Yusuf Indrajaya Ketua RT 28, yang mengeluhkan buruknya koordinasi penanganan selama pengerjaan.

Ia menjelaskan bahwa banyak pipa air warga bocor akibat penggalian, namun perbaikan berjalan lambat.

“Kami bahkan harus membangun jembatan sementara sendiri untuk akses warga, karena pihak kontraktor tidak menyediakan,” tegasnya.

Masalah lain yang mencuat adalah penempatan material proyek yang sembarangan hingga menghalangi akses rumah warga, tanpa izin.

Ketua RT juga mempertanyakan kualitas pengerjaan, seperti dugaan besi drainase yang tidak sesuai spesifikasi, serta kerusakan struktur akibat alat berat yang belum diperbaiki.

Beberapa kali ketua RT yang mewakili warga meminta kontraktor segera melakukan perbaikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin lebih tegas dalam pengawasan.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi pelaksanaannya harus benar dan tidak merugikan masyarakat,” Tegas Ketua RW 03.

Proyek ini memiliki masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, dengan pengawasan dari CV. Topaz Teknik.

Warga berharap pemerintah segera mengevaluasi proyek ini dan memperbaiki koordinasi untuk mencegah masalah serupa di masa depan.

Screenshot

“Koordinasi bersama warga itu sangat penting agar mengurangi kecelakaan seperti police line, Traffice Cone, serta alat yang menjunjung tinggi keselamatan juga harus diperhatikan,” Tutup Iswanto.

Penulis : Nando
Editor : N

Exit mobile version