TOPIKTERKINI.Com Mataram (NTB) — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) NTB menyesalkan langkah Polres Lombok Tengah yang belum menetapkan tersangka dalam kasus penghinaan terhadap ulama, TGH Lalu Muhammad Turmudzi atau Tuan Guru Bagu (Datok Bagu).
Pemilik akun Facebook yang diduga menghina ulama tersebut, RM (41), yang berasal dari Kecamatan Pringabaya, Kabupaten Lombok Timur, masih berstatus terduga meskipun telah diamankan polisi pada Selasa (10/12/2024) lalu.
Wakil Ketua PWNU NTB, HK H Lalu Winengan, menyatakan bahwa belum adanya penetapan tersangka menunjukkan ketidakpedulian kepolisian terhadap marwah ulama. “Kasus penghinaan terhadap ulama ini tidak bisa dianggap enteng.
Sebagai perbandingan, kasus Fihiruddin dengan DPRD NTB saja, pelaku langsung ditahan. Apalagi ini menyangkut ulama,” ujar Winengan saat ditemui di kediamannya, Jumat (13/12/2024).
Winengan khawatir, jika kasus ini tidak segera diselesaikan dengan tegas, akan muncul lebih banyak pihak yang berani menghina ulama.
“Kami dari PWNU NTB akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, para ulama di Indonesia, menteri terkait, dan petinggi Polri untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap kinerja Polres Lombok Tengah,” tegasnya.
Selain itu, Winengan berencana bertemu dengan Wakil Menteri Agama di Lombok pada Senin (16/12/2024) mendatang untuk mengajak para ulama menyampaikan keberatan mereka atas penanganan kasus ini.
Sikap Polres Lombok Tengah juga mendapatkan kritikan dari Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Tengah, Heri Nurdiansyah. Menurutnya, ada ketidakjelasan dalam proses penanganan kasus ini.
“Pada awalnya, kami sepakat untuk menunggu keluarga pelaku datang meminta maaf, namun yang datang justru pelaku sendiri. Kami kecewa dengan sikap Polres yang terkesan memberikan kelonggaran,” katanya.
Heri menambahkan, tindakan tegas dari kepolisian sangat diperlukan agar tidak ada lagi pihak yang berani menghina ulama, serta memberikan efek jera kepada pelaku.
Praktisi hukum sekaligus pengacara Nahdlyin, Fahmi Permadani, juga mengkritik langkah Polres Lombok Tengah yang dinilai memberikan kelonggaran kepada pelaku.
“Kami khawatir ada oknum polisi yang ikut-ikutan menghina ulama. Sikap Polres Lombok Tengah sudah sangat menyakiti hati kami,” ucapnya dengan tegas.
Kuasa Hukum KAHMI NTB, Haryadi Rahman, menegaskan bahwa Polres Lombok Tengah harus segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini.
“Kasus ini telah menyebar luas di masyarakat. Tidak ada alasan lagi bagi Polres Lombok Tengah untuk tidak menegakkan keadilan,” ujar Haryadi.
Sementara itu, Ketua HMI Cabang Mataram, Lalu Ardiara Erlang Sakti, bersama Ketua Umum Cabang PMII Lombok Tengah, Lalu Syahrul Afrian, dan Ketua PW IPPNU NTB, Baiq Muniah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Polres Lombok Tengah.
Mereka berencana menggelar aksi massa di depan Polres Lombok Tengah pada Senin mendatang untuk mendesak agar kasus ini segera diselesaikan.
“Kami akan kawal terus hingga kasus ini tuntas,” tegas mereka serentak.
Kasus penghinaan terhadap ulama ini masih menjadi perhatian serius bagi banyak pihak, yang berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas demi menjaga kehormatan ulama dan menciptakan efek jera bagi pelaku. (TT).

