Topikterkini.com-Jeneponto- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kasus yang tak jarang terjadi di Indonesia termasuk di Kabupaten Jeneponto.
Beberapa waktu lalu, Polres Jeneponto melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap salah satu sindikat TPPO berinisial S (34), yang beroperasi di wilayah Jeneponto.
Pengungkapan kasus TPPO oleh Satreskrim Polres Jeneponto itu mendapat apresiasi dan penghargaan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jeneponto dihadapan peserta upacara Hari Kesadaran Nasional, yang berlangsung di lapangan upacara Kantor Bupati Jeneponto, Selasa (17/12/2024).
Mustaufiq, salah seorang peserta upacara dan juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jeneponto mengatakan bahwa Pemberantasan kasus TPPO telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.
Dia menerangkan, bahwa didalam Undang-Undang TPPO tersebut dijelaskan, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara.
“Semua tindakan diatas dilakukan untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” ungkap Mustaufiq yang juga Jebolan S3 Hukum UIN Alauddin Makassar tersebut.
Selain itu lanjutnya, Pelaku TPPO biasanya memilih atau mengincar korban yang rentan, seperti wanita dan anak yang berekonomi lemah dan minim ilmu pengetahuan.
Mustaufiq menilai positif dan memberikan apresiasi tersendiri atas kemampuan Polres Jeneponto melalui Satreskrim dibawah kendali Kasatreskrim AKP Syahrul Rajabia dalam mengungkap kasus TPPO ini.
“Pengungkapan TPPO ini menjadi bukti bahwa jajaran Kepolisian Jeneponto bekerja profesional dan proporsional dalam memberikan perlindungan dan pengayoman pada masyarakat,” ungkap Mustaufiq.
Dengan pengungkapan ini katanya, masyarakat harus sadar bahwa TPPO ini musuh bersama dan merupakan kejahatan berat yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Selamat buat Tim Satreskrim Polres Jeneponto atas capaian tersebut,” tutup Mustaufiq.
Laporan: Arief Rahman/Redaksi

