Site icon Topik Terkini

Penyebab Rendahnya Target PAD BPHTB Takalar Terkuak, Diduga Akibat Ulah Mantan Kabid Pajak

TAKALAR, Topikterkini.com — Rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hal atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Takalar kini menjadi perhatian serius.

Belakangan diketahui bahwa rendahnya PAD BPHTB Takalar itu akibat ulah mantan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Takalar yang tidak mau menerima atau menolak pembayaran BPHTB dengan dalih belum pemecahan SPPT.

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang Notaris yang tidak ingin namanya dipublis, kepada media ia menjelaskan bahwa beberapa notaris memang mengeluhkan sikap dari mantan Kabid Dispenda Takalar yang tidak mau menerima pembayaran BPHTB tersebut.

Parahnya lagi kata salah satu BPAT, pihak Dispenda ini menjual nama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),  bahwa BPK yang melarang.

“BPK sendiri malah menganjurkan untuk menerima semua pembayaran BPHTB sambil jalan proses pemecahan,” ujar salah seorang BPAT kepada media, Jum’at (27/12/2024).

Sementara itu, Salah satu Penggiat Aktivis Takalar Arsyadleo, turut menanggapi hal tersebut. Ia menegaskan bahwa, Dispenda menolak BPHTB secara tidak sah, mereka dapat dikenakan sanksi administratif, apalagi ini menyangkut pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 18 Tahun 2021 tentang Penerbitan Akta Tanah dan Peraturan Daerah tentang BPHTB.

“Kami berharap PJ Bupati Takalar untuk  segera mengambil langkah-langkah kongkrit, dan mengevaluasi kinerja Dispenda Takalar, dan membentuk tim untuk memantau dan menyelesaikan masalah BPHTB,” tegas Arsyadleo. (*)

Exit mobile version