Site icon Topik Terkini

Kejari Donggala Menetapkan Tersangka Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PU Donggala

Topikterkini.com.Donggala – Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti Pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020

Kasih Pidsus Kejari Donggala Rinto Hasan SH. didampingi kasih Intel Kejari Donggala Ikram SH
Pada hari Kamis tanggal 23/01/2025 sekitar pukul 11.00 wita, bertempat di kantor kejaksaan negeri Donggala,

penyidik pada direktorat reserse kriminal khusus kepolisian daerah Sulawesi Tengah (Disreskrimsus Polda Sulteng) melaksanakan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan desa pancamukti, pada bidang cipta karya dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020.

kepada penuntut umum bidang tindak pidana khusus pada kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah (Pidsus Kejati Sulteng) dan penuntut umum seksi tindak pidana khusus pada kejaksaan negeri Donggala (Pidsus Kejari Donggala) dengan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing tersangka.

Bahwa adapun tersangka dalam perkara tersebut yaitu tersangka SB, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan desa pancamukti pada bidang cipta karya dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020.

dan tersangka II DB penyedia barang dan jasa pada pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan desa pancamukti pada bidang cipta karya dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020.

bahwa dalam pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan desa pancamukti pada bidang cipta karya dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020, nilai kerugian negara sekira Rp. 731.258.366,77,- (tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah tujuh puluh tujuh sen).

Bahwa pasal sangkaan terhadap kedua tersangka yaitu sebagai berikut:
– Primair :
Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
– Subsidair :
Pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa penuntut umum melakukan penahanan rutan terhadap tersangka SB, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 23 Januari 2025 sampai dengan 11 Februari 2025 di rumah tahanan negara kelas IIB Donggala,

berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT-44/P.2.14/Ft.1/01/2025. Sedangkan terhadap DB tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani penahanan di rumah tahanan negara kelas IIA palu dalam perkara lain. Ujarnya.

Laporan: Alir.

Exit mobile version