TAKALAR, Topikterkini.com – Proyek Sentra UMKM di Galesong, yang dibangun menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), hingga kini masih terbengkalai dan belum difungsikan.
Bangunan yang selesai pada 2022 itu mengalami berbagai kendala, mulai dari kerusakan fisik hingga status aset yang masih tercatat di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Takalar.
Dengan status aset yang masih berada di bawah Dinas PUPR, tanggung jawab pengelolaan dan pemanfaatan bangunan tersebut menjadi perdebatan.
Dinas PUPR mengklaim hanya bertanggung jawab dalam pembangunan fisik dan telah mengajukan surat ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) agar aset tersebut segera diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM.
“Kami sudah menyurati BKAD agar dilakukan penyerahan, karena Dinas PUPR hanya bertanggung jawab dalam pembangunan, bukan dalam pemanfaatan aset,” ujar Kepala Dinas PUPR Takalar, Budiarrosal.
Namun, Dinas Koperasi dan UMKM Takalar belum dapat menerima aset tersebut karena kondisi bangunan yang sudah mengalami kerusakan.
“Bukan menolak, tetapi kondisi bangunan sudah rusak, sementara kami tidak memiliki anggaran untuk perbaikan,” ungkap seorang pegawai Dinas Koperasi dan UMKM.
Selain itu, karena bangunan ini masih tercatat sebagai aset Dinas PUPR, proses pencatatan ulang ke Dinas Koperasi dan UMKM belum bisa dilakukan.
“Jika belum ada pencatatan ulang, kami belum bisa menerima aset ini,” tambahnya.
Tidak hanya Sentra UMKM di Galesong, beberapa proyek lain yang dibiayai melalui dana PEN, seperti Pusat Pelelangan Ikan (PPI) BEBA dan pembangunan di Desa Aeng Batu-Batu, juga mengalami nasib serupa.
Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan besar dalam menyelesaikan permasalahan ini, terutama terkait dengan kebutuhan anggaran tambahan untuk perbaikan dan keterbatasan alokasi dana.
Hingga kini, belum ada kepastian kapan Sentra UMKM tersebut dapat difungsikan, sementara harapan untuk menggerakkan sektor UMKM di Takalar masih tertunda.
(K7/*)

