TOPIKterkini.com–Bantaeng; Kejaksaan Negeri Bantaeng musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Jalan Andi Mannappiang, Senin 10/3/2025.
Pemusnahan Barang Bukti terhadap 19 perkara tindak pidana periode Agustus 2024 s/d januari 2025 diantaranya meliputi Kasus Narkotika 7 perkara, Kesehatan 1 perkara, Penganiayaan 2 perkara, Perlindungan Anak 1 perkara, Pembunuhan 1 perkara, Pencurian 3 perkara, tindak pidana kekerasan seksual 1 perkara, serta 3 perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam.
Kajari Bantaeng juga menghimbau pentingnya peran semua elemen masyarakat dan dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Bantaeng untuk menyelamatkan Bangsa dan Negara kita.
Plt. Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Harlina SB, SH melaporkan terdapat 19 perkara tindak pidana yang akan dilakukan pemusnahan dengan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu 2,7491 gram, obat-obatan 52 butir, Busur/anak panah/Ketapel 2 buah, sajam/badik 4 buah, bong, tas kecil, sachet kosong, pipet, pireks kaca, korek gas, sendok sabu, timbangan, pakaian, dan lainnya.
Untuk pemusnahan barang bukti berupa Narkotika maupun obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan di tempat pembuangan akhir yang sudah di tentukan.
Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran serta untuk sajam (senjata tajam) prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali.
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Abdul Basyir, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Asisten I Bidang Pemerintahan Bantaeng, Mahyuddin, Kasat Narkotika Polres Bantaeng, Direktur RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng dan Kepala Dinas Kominfo SP.
Laporan : Armin/Humas

