TAKALAR, Topikterkini.com — Salah satu pengembang perumahan bersubsidi di kabupaten Takalar diduga menjalin kerjasama dengan penambang ilegal dan memasok material tanah urug untuk kebutuhan pembangunan. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan terkait aktivitas sejumlah mobil dump truck yang setiap hari lalu lalang mengangkut material dari wilayah yang diduga tidak memiliki izin tambang resmi.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, bahwa material berupa tanah urug yang diangkut tersebut berasal dari wilayah kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) dan akan digunakan untuk pembangunan perumahan yang berlokasi di Bilacaddi Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar (Arsha Residence.red).
Menyikapi hal itu, Syahar, salah seorang aktivis lingkungan, turut mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. “Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas, jika benar pengembang perumahan itu bekerjasama dengan penambang ilegal, itu tentu merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.
Kata Syahar, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengembang agar lebih taat terhadap peraturan dan tidak hanya mengejar keuntungan semata. sebab, penggunaan material dari tambang ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang yang berdampak pada masyarakat sekitar.
Menurutnya, praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan dan harus ada ketegasan dari pihak berwenang untuk menindak semua pihak yang terlibat. Transparansi dan penegakan hukum yang adil menjadi harapan demi menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan pembangunan yang berkelanjutan di kabupaten Takalar.
Sementara itu, pihak pengembang perumahan hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sikap tertutup ini semakin memperkuat kecurigaan publik terkait legalitas material yang digunakan dalam proyek tersebut. (*)

