Site icon Topik Terkini

Warga Lapor Polisi, “Skandal” Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan SKJB, Seret Oknum Lurah Di Jeneponto

Gambar ilustrasi mafia tanah. (Dok.Istimewa)

Topikterkini.com-Jeneponto- Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tanah kembali mengemuka di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kali ini, dugaan pelanggaran serius itu menyeret nama oknum Lurah Balang, Kecamatan Binamu, dan seorang warga pembeli tanah.

Rukiah (49), warga yang merasa namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen resmi tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polres Jeneponto pada Senin, 14 April 2025. Ia melaporkan dua terlapor, masing-masing seorang pejabat kelurahan berinisial AR dan seorang pembeli tanah berinisial IS.

Didampingi pengacaranya, Rukiah dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui adanya dokumen SKJB bernomor 243/KKB-BNM/IX/2023, yang diterbitkan oleh Kelurahan Balang tertanggal 14 September 2023.

“Baru bulan April ini saya lihat suratnya, dan saya tidak pernah tahu ada surat itu, apalagi menandatanganinya,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Senin (14/4/2025).

Rukiah didampingi pengacaranya melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan dalam SKJB. (Dok.Istimewa)

Rukiah tercantum sebagai salah satu saksi dalam transaksi jual beli tanah antara dua pihak bernama Mursinah dan Ismiatie. Namun, setelah melihat dokumen tersebut, ia dengan lantang membantah pernah menandatanganinya.

“Saya tidak pernah menandatangani surat keterangan jual beli tanah antara Mursinah dan Ismiatie,” tegasnya.

Kecurigaan Rukiah makin menguat setelah melihat bentuk tanda tangan dalam SKJB yang menurutnya jelas bukan miliknya. Ia pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan pemalsuan ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut kini teregister secara resmi dengan nomor: LP/B/123/IV/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.

1. Integritas Lurah Dipertanyakan

Kasus ini menjadi tamparan keras terhadap kredibilitas pelayanan administrasi di Kelurahan Balang. Pasalnya, SKJB sebagai dokumen yang seharusnya sah dan legal justru diterbitkan dengan mencantumkan nama saksi yang tidak memberikan persetujuan.

Praktik semacam ini bukan hanya mencoreng institusi kelurahan, tetapi juga menandakan adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintah. Oknum lurah, jika terbukti terlibat, bisa dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saya harap Polres Jeneponto mengusut tuntas pemalsuan tanda tangan ini. Saya sangat dirugikan,” imbuh Rukiah, yang juga telah melampirkan surat pernyataan resmi tertanggal 10 April 2025, sebagai bukti bahwa dirinya tidak pernah menjadi saksi atau memberikan tanda tangan dalam dokumen SKJB tersebut.

2. Sorotan terhadap Prosedur Penerbitan SKJB

Kasus ini membuka tabir lemahnya kontrol dan verifikasi dalam proses penerbitan dokumen legal di tingkat kelurahan. Dalam praktik ideal, setiap saksi yang tercantum dalam SKJB harus melalui proses verifikasi identitas dan pembubuhan tanda tangan secara langsung, di hadapan pejabat kelurahan.

Namun dalam kasus ini, keabsahan dokumen dipertanyakan karena adanya tanda tangan yang diduga dipalsukan tanpa sepengetahuan saksi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap pejabat kelurahan dalam mengesahkan transaksi penting seperti jual beli tanah?

Jika praktik ini dibiarkan tanpa tindakan hukum, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terulang dan menimbulkan konflik hukum berkepanjangan antarwarga.

3. Tuntutan keadilan dan evaluasi Administrasi agar kasus serupa Tak Terulang

Selain proses hukum, publik juga menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk menertibkan sistem administrasi di wilayahnya. Audit menyeluruh terhadap SKJB yang pernah diterbitkan oleh Kelurahan Balang bisa menjadi langkah awal untuk membongkar potensi penyimpangan lainnya.

Pemalsuan dokumen bukanlah isu baru dalam birokrasi lokal. Kurangnya pengawasan, minimnya transparansi, dan budaya permisif terhadap penyimpangan membuat kasus seperti ini rentan terjadi, terutama dalam dokumen yang berkaitan dengan aset bernilai tinggi seperti tanah.

Kasus Rukiah menjadi gambaran nyata betapa lemahnya perlindungan hukum terhadap warga biasa ketika berhadapan dengan kekuasaan administrasi yang disalahgunakan.

Laporan: Arief Rahman/Redaksi

Exit mobile version