Topikterkini.com. LOMBOK TIMUR– Alih fungsi lahan pertahanan negara di Kecamatan Sakra Timur, khususnya di wilayah Rambang, menjadi tambak udang kembali menuai sorotan.
Aliansi Mahasiswa ITSKes Muhammadiyah Selong (AMIS) menilai kebijakan ini tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan justru menguntungkan kepentingan asing serta investor besar.
Ajem, Koordinator Umum AMIS, menyampaikan bahwa maraknya pembangunan tambak udang di wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir telah memberikan dampak negatif yang nyata bagi masyarakat setempat.
Salah satu dampak paling mencolok adalah hilangnya lahan pertanian produktif.
“Lahan pertanian yang sebelumnya menopang ketahanan pangan kini dialihfungsikan menjadi tambak. Ini akan berdampak besar pada ketersediaan pangan di masa depan,” ujar Ajem.
Tak hanya itu, ia juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambak udang tersebut. Limbah tambak yang dibuang langsung ke laut mengancam ekosistem laut dan mengganggu mata pencaharian nelayan.
“Pencemaran dari limbah tambak tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga berpotensi menimbulkan penyakit serta menghancurkan potensi pariwisata yang dimiliki wilayah ini,” tegasnya.
Alih fungsi ini juga dinilai sebagai bentuk degradasi lingkungan yang serius. Menurut Ajem, sawah dan lahan hijau memiliki jasa lingkungan yang penting, mulai dari menjaga tata air, mencegah erosi, hingga menjaga keseimbangan ekosistem. Jika lahan pertanian terus dikorbankan demi kepentingan industri, maka dampaknya akan sistemik dan berkepanjangan.
AMIS bersama sejumlah aliansi mahasiswa lainnya sempat menggelar aksi pada akhir tahun 2024 untuk menyuarakan penolakan terhadap tambak udang di tanah Rambang.
Mereka menilai tanah tersebut memiliki nilai historis dan strategis yang seharusnya dilindungi, bukan dijadikan komoditas bisnis.
“Kami mendesak pemerintah daerah agar lebih objektif dan selektif dalam mengeluarkan izin operasi tambak. Proses perizinan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), jangan hanya demi keuntungan jangka pendek,” lanjut Ajem.
Ia juga menyinggung peran DPRD Lombok Timur yang menurutnya harus lebih aktif menekan pemerintah daerah agar tidak sembarangan mengeluarkan izin.
“Sebagai wakil rakyat, DPRD seharusnya mengawasi dan mengontrol kebijakan eksekutif. Jangan sampai izin diberikan kepada investor yang tidak mematuhi aturan tata ruang. Kalau tidak ada pengawasan, rakyat kecil lagi-lagi yang akan menjadi korban,” pungkasnya.(TT).

