Topikterkini.com.Donggala – Dalam sambutannya Wabub Bupati Donggala mengatakan bahwa dalam undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk melindungi NKRI dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Undang-undang ini mengakui bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak yang harus diperoleh warga negara. Sebagaimana pasal 28H UUD NRI 1945, ya itu setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ujar wakil bupati donggala Taufik M Burhan, Rabu (7/5/2025)
ia juga mengatakan perlu adanya pola pembangunan sistematis yang terstruktur dengan baik dan mencakup semua aspek untuk dapat mengantisipasi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan, atau sekurang-kurangnya dapat memperlambat atau meminimalisasi terjadinya kerusakan alam. Ungkap Wakil Bupati Donggala.
Salah satu kebijakan yang sedang digalakkan dan dikembangkan dalam rangka mengantisipasi hal tersebut adalah, pengembangan program gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup sekolah (PBLHS).program gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup sekolah (PBLHS) adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela,
kerja jaring dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.
Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan pendidikan lingkungan hidup di dunia pendidikan dengan tujuan untuk mendorong dan membentuk sekolah peduli dan berbudaya lingkungan hidup yang mampu berpartisipasi dan melaksanakan upaya pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
Pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah (PBLHS) telah dimuat dalam peraturan menteri lingkungan hidup, dan kehutanan Republik Indonesia Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah,
sedangkan untuk memberikan apresiasi terhadap sekolah yang telah berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup diberikan penghargaan Adiwiyata yang diatur dalam peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang penghargaan Adiwiyata.
Berdasarkan hal tersebut Wakil Bupati Donggala dalam sambutannya mengatakan harapannya perlu adanya komitmen, dukungan, sinergitas dan kerjasama antara institusi yang membidangi lingkungan hidup yang ada di daerah dan institusi yang bidang pendidikan khususnya sekolah-sekolah dalam rangka pelaksanaan program gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup, komitmen bersama dalam optimalisasi program atau kegiatan yang dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) di Kabupaten Donggala,
serta meningkatkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan dalam mengimplementasikan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah (GPBLHS) di masing-masing sekolah.
Wakil Bupati Donggala berdoa semoga melalui pertemuan ini dapat memberikan manfaat bagi semua.
dalam kegiatan Sosialisasi gerakakan peduli dan budaya lingkungan yang di buka langsung oleh wakil bupati donggala Taufik M Burhan, di dampingi oleh kadis DLHD kabupaten donggala Arita, DLHD provinsi Sulawesi Tengah, Kepala sekolah SMP 6 palu, yang berhasil Adiwiyata Nasional, pemanfaatan sampah dan organik, narasumber Fitriani, pelatihan hidroponik, kegiatan, di hadiri kepala sekolah dari kecamatan banawa selatan.
(Alir).

