Topikterkini.com.Donggala – Masyarakat Desa Tibo, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala, tengah dihebohkan dengan dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang kepala sekolah taman kanak-kanak berinisial SS dengan pria beristri berinisial FS.
Kasus ini mencuat setelah istri FS, Zulfiana Idris, melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut kepada Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, melalui surat resmi bertanggal 10 Juni 2025. Dalam suratnya, Zulfiana turut melampirkan sejumlah bukti yang menguatkan tuduhannya terhadap SS, yang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Donggala langsung merespons laporan tersebut dengan mengeluarkan disposisi kepada Sekda Donggala, Dr. H. Rustam Efendi, untuk menindaklanjutinya. Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Disiplin ASN BKPSDM Donggala, Mariyadi, membenarkan adanya laporan tersebut yang diterima pada 18 Juni 2025.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, sebelum kemudian memanggil pihak terlapor. Undangan untuk Zulfiana Idris pun telah dikirim, dan pemeriksaan awal atau BAP dijadwalkan pada keesokan harinya.
Mariyadi menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, SS akan dijatuhi sanksi berat sesuai ketentuan disiplin ASN. Sanksi tersebut dapat berupa penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(Alir).

