Topikterkini.com.Palu, 7 Juli 2025 – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Buol, Amran H.A. Batalipu, resmi berakhir dengan jalan damai. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka, Abdullah Batalipu dan Adriwawan Ms. Husen, melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Penghentian penuntutan ini diumumkan dalam ekspose virtual yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Sulteng, Zullikar Tanjung, bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Fithrah, dari Aula Vicon Lantai 3 Kejati Sulteng. Kegiatan ini turut diikuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(Mengutip Lihatsulteng.com)
Kedua tersangka sebelumnya didakwa melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 310 Ayat (1), Ayat (2), dan Pasal 311 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, terkait tuduhan menyampaikan pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan korban secara terbuka dan tidak sesuai fakta hukum.
Namun demikian, proses hukum berujung damai setelah Amran Batalipu, sebagai pihak yang dirugikan, memberikan maaf secara tulus baik secara lisan maupun tertulis di hadapan jaksa. Faktor lain yang memperkuat penghentian perkara adalah ancaman hukuman yang berada di bawah lima tahun penjara, serta dukungan positif dari masyarakat terhadap pendekatan hukum yang lebih humanis.
“Penuntutan kami hentikan karena syarat formil dan materil terpenuhi: ancaman pidana di bawah lima tahun, perdamaian tercapai, serta respons publik yang mendukung keadilan restoratif,” ujar Zullikar Tanjung.
Ia menegaskan, pendekatan ini merupakan wujud nyata dari semangat baru penegakan hukum yang tidak semata-mata mengedepankan sanksi pidana, tetapi juga memperhatikan pemulihan hubungan sosial dan keadilan substansial.
“Kejaksaan kini tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga institusi yang mengedepankan hati nurani dan nilai-nilai kemanusiaan. Keadilan restoratif adalah bagian dari reformasi birokrasi untuk membangun kepercayaan publik dan menciptakan harmoni dalam masyarakat,” tutup Zullikar.
Langkah ini menjadi preseden penting bagi wajah baru kejaksaan yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
Editor: HS.

