Topikterkini.com-Jeneponto- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024 yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan yang patut menjadi perhatian.
Meskipun Jeneponto berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK tetap mencatat adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam LHP bernomor 32.A/LHP/XIX.MKS/05/2025 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025, BPK mengungkap tiga poin utama temuan yang berpotensi berdampak terhadap pengelolaan keuangan daerah.
1. Dana BOSP Melebihi Anggaran Rp1,19 Miliar
BPK menemukan adanya pelampauan anggaran dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp1,19 miliar. Dana ini meliputi belanja barang dan jasa, belanja modal peralatan dan mesin, serta aset tetap lainnya. Kondisi ini mengindikasikan lemahnya fungsi penganggaran sebagai alat kendali realisasi belanja.
2. Pendapatan Pajak Daerah Berkurang Akibat Tarif Lebih Rendah
Temuan lain terkait pendataan dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah daerah menetapkan tarif yang lebih rendah dari yang diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023, mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan hingga Rp2,5 miliar.
3. Kekurangan Volume Pekerjaan Fisik Picu Kelebihan Bayar
BPK juga mencatat adanya kekurangan volume pada 19 paket pekerjaan yang tersebar di beberapa instansi, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, serta RSUD Lanto Dg Pasewang. Kekurangan volume ini menyebabkan kelebihan pembayaran dan potensi kerugian daerah sebesar Rp492 juta.
Rekomendasi BPK
Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Jeneponto, antara lain:
1. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan diminta menyusun petunjuk teknis pergeseran anggaran RKAS yang sesuai ketentuan.
2. Kepala BAPENDA diinstruksikan mengembangkan aplikasi yang mampu menyesuaikan penghitungan pajak berdasarkan tarif dan ketentuan terbaru.
3. Kepala Dinas Kesehatan, Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Direktur RSUD diminta menindaklanjuti kelebihan pembayaran senilai Rp307 juta yang belum disetorkan ke kas daerah.
Laporan pemeriksaan ini ditandatangani oleh Winner Franky Halomoan Manalu, Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Meskipun Pemkab Jeneponto meraih opini tertinggi dalam audit BPK, temuan-temuan tersebut tetap menjadi catatan serius bagi perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan serta pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan penyimpangan terhadap keuangan negara.
Laporan: Arief Rahman/Redaksi

