Topikterkini.com-Jeneponto- Penghargaan semestinya jadi wujud apresiasi, bukan celah penyimpangan. Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024 justru membuka tabir penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan hadiah bagi guru berprestasi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto diketahui menganggarkan Rp395,3 juta dari pos Belanja Modal Peralatan dan Mesin untuk pengadaan 30 unit personal computer (PC). Barang-barang itu rencananya akan diberikan kepada 30 guru berprestasi tingkat PAUD, SD, dan SMP. Namun, realisasinya jauh dari harapan.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menemukan pengadaan komputer tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023 yang hanya mengatur pemberian hadiah dalam bentuk uang pembinaan. Berdasarkan standar harga satuan, total anggaran semestinya hanya sebesar Rp72,5 juta, jauh lebih kecil dari realisasi Rp395 juta. Artinya, terdapat kelebihan belanja hingga Rp322,8 juta, yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Lebih mengkhawatirkan lagi, hasil pemeriksaan fisik BPK menunjukkan bahwa dari 30 unit PC yang dibeli, hanya 14 unit yang benar-benar sampai ke tangan para guru penerima yang terdiri dari 4 orang Guru PAUD, 5 orang Guru SD, dan 5 orang Guru SMP pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025. Sisanya, sebanyak 16 unit senilai Rp236,6 juta, tidak jelas keberadaannya.
Barang-barang tersebut sempat diamankan oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) berinisial AR dengan alasan “menghindari bencana banjir”. Namun, hingga pemeriksaan BPK dilakukan, tidak ada tanda terima, berita acara, ataupun dokumentasi resmi terkait pendistribusian 16 unit PC tersebut.
Dalam laporannya, BPK mencatat kerugian negara akibat kasus ini terdiri atas dua komponen, yakni Kelebihan anggaran tak sesuai aturan sebesar Rp322,8 juta dan barang yang tak sampai ke penerima sebesar Rp236,6 juta. Selain pemborosan, hal ini juga berpotensi memicu gugatan dari para guru berprestasi yang tak kunjung menerima hak mereka.
BPK menyatakan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lalai dalam mengawasi distribusi dan pengamanan aset. Namun, sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas disebut telah menyetorkan kembali kerugian sebesar Rp236,6 juta ke kas daerah pada 23 Mei 2025.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan Bupati Jeneponto untuk segera mengambil langkah tegas. Salah satunya, dengan menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar melakukan pembinaan terhadap Kepala Bidang PTK, serta memperkuat sistem pengawasan aset milik daerah.
Laporan: Arief Rahman/Redaksi

