Topikterkini.com.|Tolitoli – Polres Tolitoli menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Berawal dari perkenalan melalui media sosial, Korban Bunga terperdaya oleh bujuk rayu pelaku.
Sayangnya, hubungan ini berlanjut di bawah ancaman, bukan berdasarkan suka sama suka. “Begini kronologinya,” ungkap Kanit PPA Ipda Rendy pada saat konferensi pers.
“Berawal dari perkenalan di dunia maya, tumbuhlah perasaan antara korban dan tersangka. Komunikasi berjalan lancar sampai pada saat tersangka mengajak korban video call.
Ternyata tersangka meminta korban melepas pakaian dalamnya di tengah video call berlangsung. Awalnya korban tidak mau, namun dipaksa, akhirnya korban menuruti keinginan tersangka. Naasnya, tersangka merekam layar video tersebut.”
Rekaman video itulah yang dijadikan tersangka sebagai alat ancaman terhadap korban pada saat mengajak korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
“Kalau korban tidak mau, maka video itu akan disebarkan di medsos, padahal saat itu korban masih duduk di bangku sekolah,” tambah Ipda Rendy.
Tindak kekerasan seksual ini berlangsung kurang lebih tiga tahun sampai korban cukup umur dan keluarga melaporkan kejahatan tersebut.
“Saat ini tersangka sudah berada dalam tahanan Polres Tolitoli dengan lanjutan penyelidikan serta kelengkapan berkas dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ungkap Kanit PPA Ipda Rendy.
Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Tolitoli
Pengungkapan kasus selanjutnya disampaikan oleh Kasat Narkoba Iptu Herman Yoseph.
Pelaku pertama, berinisial (U), yang tinggal di Desa Dadakitan, membawa sabu dari Desa Ogoamas dan ditangkap tangan langsung subuh dini hari pada saat masih berada dalam perjalanan. Narkotika jenis sabu seberat 80,90 gram tersebut dikemas dan dibagi menjadi dua kantong.
“Sabu tersebut diakui pelaku diambil dari seseorang di Ogoamas dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lanjut,” jelas Kasat Herman. Saat ini pelaku sudah berada dalam tahanan Polres Tolitoli.
Selanjutnya, Satresnarkoba kembali menerima informasi dari warga bahwa pelaku berinisial (AS) sudah sering melakukan pengedaran narkotika di wilayah Tolitoli. Pada saat tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan, didapati 2 bungkus sabu di kantong tersangka.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka, di sanalah didapatkan 51 bungkus sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak kecil, dengan jumlah keseluruhan 53 paket sabu siap edar dengan berat 51,68 gram.
“Saat ini pelaku sudah berada dalam tahanan Polres Tolitoli,” tegas Kasat Herman.
“Dalam memerangi barang haram ini untuk memutus mata rantai pengedaran narkotika ini, saya bersama tim terbuka transparansi kepada media dan masyarakat karena mustahil bagi pihak kepolisian mampu memutus mata rantai narkotika ini tanpa kerja sama dari semua pihak,” ungkap Kasat Narkoba kepada awak media.
Kasat Herman meminta peran serta orang tua agar tidak lalai dalam pengawasan kepada anak-anaknya.
“Saat ini orang tualah yang sangat berperan penting untuk membantu pihak kepolisian dapat memutus mata rantai penyebaran barang haram ini, karena tidak akan ada pengedar merajalela di wilayah ini kalau tidak ada pembeli atau pemakainya,” tutupnya.
Konferensi pers Polres Tolitoli diadakan pada Jumat (11/7/2025). Hadir dalam acara tersebut Kasat Narkoba Iptu Herman Yoseph, Kasi Humas Iptu Budi Atmojo, Kanit PPA Iptu Rendy, bersama awak media daring, cetak, dan elektronik.
Laporan: Andi Iswana

