Topikterkini.com.Donggala — Kejaksaan Negeri Donggala pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 11.00 WITA resmi melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas terpidana kasus korupsi, Dee Lubis. Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah MA menolak kasasi yang diajukan oleh Dee Lubis dan memperkuat putusan sebelumnya, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan Mahkamah Agung tertanggal 25 Juni 2025 yang diterima oleh Kejari Donggala pada 28 Juli 2025 itu menyatakan bahwa Dee Lubis tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta, subsider 1 bulan kurungan, atas perbuatannya dalam kasus korupsi pengadaan alat teknologi tepat guna (TTG) di Kabupaten Donggala.
Kasus ini bermula pada tahun 2019–2020, ketika Dee Lubis yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan merangkap Plt Inspektur hingga Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, diduga bersama Mardiana—Direktur CV Mardiana Mandiri—melakukan pengadaan alat TTG untuk 116 desa tanpa prosedur sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.873.509.827.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu melalui putusan No. 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal, tanggal 10 Januari 2025, menyatakan bahwa Dee Lubis tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer. Namun, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair, yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan secara bersama-sama.
Selain pidana pokok, Dee Lubis juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp462.191.100, subsider 1 tahun penjara apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht. Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah melalui putusan No. 5/Pid.Sus-TPK/2025/PT Pal tanggal 24 Februari 2025, yang menerima permohonan banding dari jaksa dan terdakwa, namun hanya mengubah status penahanan.
Diketahui, selama proses persidangan, Dee Lubis sempat menjalani tahanan rumah sejak 8 Agustus 2024 hingga 4 September 2024, lalu dialihkan menjadi tahanan kota selama sepekan, dan kembali ke tahanan rumah hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung dan eksekusi oleh Kejaksaan, Dee Lubis kini resmi menjalani masa pidana di balik jeruji besi.
(Alir).

