Topikterkini.com-Jeneponto- Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Turatea (KPT) menggelar aksi unjuk rasa di dua titik di Kabupaten Jeneponto, Selasa (5/8/2025). Titik aksi berada di Kantor Desa Arungkeke Pallantikang (Arpal), Kecamatan Arungkeke, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Mereka menuntut penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan distribusi bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) oleh Pemerintah Desa Arungkeke Pallantikang.
Menurut Korlap aksi, Asril, bantuan beras yang berasal dari program nasional tersebut diduga dipotong oleh aparat desa.
“Harusnya setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan dua karung beras. Namun kenyataannya, ada warga hanya menerima satu karung. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang,” tegas Asril dalam orasinya.
KPT juga meminta Kejari Jeneponto segera bertindak karena Pemdes setempat dinilai gagal memastikan distribusi bantuan sesuai prosedur. Orator lainnya, Yudhistira, bahkan menyebut peristiwa ini sebagai kejahatan sosial.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, ini kejahatan luar biasa karena menyangkut hak rakyat miskin yang sangat membutuhkan bantuan. Kami minta Kejaksaan segera bertindak,” tegasnya.
Hal serupa disampaikan salah seorang Pemerhati Hukum dan HAM di Jeneponto, Rahmat, SH., yang menyebut bahwa praktik ini di luar mekanisme yang seharusnya serta merugikan rakyat miskin.
“Ini bukan bantuan dari desa, tapi dari pemerintah pusat yang telah diatur mekanisme penyalurannya. Data penerima itu berasal dari pusat, dan Bulog hanya menyalurkan sesuai data. Jika terjadi pemotongan, maka pemerintah desa harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Desa Arungkeke Pallantikang, H. Muhammad Kasim, SE., membantah tuduhan penyelewengan. Ia menyebut bahwa aksi tersebut dipicu oleh kelompok tertentu yang tidak puas terhadap kebijakan desa.
“Itu cuma narasi yang dibangun oleh segelintir orang. Bahkan saya tahu mereka diprovokasi oleh oknum atas nama Bintang Pamungkas,” ujar Kasim saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (6/8/2025).
Terkait dugaan pemotongan beras, Kasim menegaskan bahwa bantuan tetap dua karung, namun ada mekanisme internal untuk mengalihkan bantuan kepada warga yang lebih layak.
“Beberapa warga menolak bantuan, dan berdasarkan Berita Acara serta SPTMJ, kami berikan kepada yang lebih membutuhkan, termasuk warga miskin ekstrem,” jelasnya.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Babinsa dan Bulog terkait kebijakan tersebut.
Pihak Kejaksaan: Akan Pelajari Laporan
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jeneponto menyatakan akan mempelajari laporan dari Koalisi Pemuda Turatea. Kasi Intel Kejari Jeneponto, Muhammad Sahrul Ramadhan, SH., MH., mengatakan bahwa pihaknya akan menelaah informasi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Insya Allah kami pelajari dulu laporan tersebut, sembari menunggu petunjuk pimpinan,” ucapnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/8/2025).
Aturan Terbaru Distribusi Beras CPP
Sebagai informasi, bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) merupakan program nasional yang diatur melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 6 Tahun 2023. Program dari Bapanas atau National Food Agency (NFA) ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan dan membantu masyarakat yang terdampak inflasi dan kerawanan pangan.
Sesuai ketentuan, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) berhak menerima 10 kg beras per bulan dan tidak boleh ada pemotongan dalam bentuk apapun. Distribusi dilakukan oleh Perum Bulog berdasarkan data terpadu Kementerian Sosial, dan pendistribusian diawasi oleh lembaga pengawas, termasuk aparat penegak hukum dan TNI.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, tahun ini Perum Bulog akan bertanggung jawab penuh hingga ke titik bagi di tingkat desa atau kelurahan, tidak lagi melalui pihak ketiga atau transporter seperti sebelumnya.
“Pembagian bantuan pangan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala NFA Nomor 593 Tahun 2024 dan Nomor 206 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan Pangan Beras Tahun 2025,” jelas Ketut kepada awak media, Jumat (27/6/2025).
Jika ditemukan penyimpangan, aparat desa dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk sanksi pidana jika terbukti merugikan negara atau masyarakat.
Laporan: Arief Rahman/Redaksi

