Topikterkini.com.Donggala – Terkait pemberhentian kepala dinas pendidikan kabupaten donggala, H kasmudin, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala, Isngadi kami mempersilahkan, H Kasmuddin untuk mengajukan gugatan atas pencopotannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan, ujar Isngadi, kamis (7/8/2025)
Menurut kepala BKPSDM isngadi, H Kasmudin punya Hak apa bila ia menggugat ke PTUN, kami persilahkan kalau ingin mencari keadilan menurutnya, yang bersangkutan bisa gugat ke Badan Pertimbangan Kepegawaian. Itu haknya,
ruang untuk menggugat keputusan Pemkab Donggala terbuka untuk siapa saja yang mencari keadilan. Ungkap kepala BKPSDM kabupaten donggala,
intinya Pemerintah Kabupaten donggala siap kalau, H Kasmuddin mau menggugat. Mari kita uji nanti, apa keputusan sudah sesuai prosedur berdasarkan aturan, dan itu suda sangsi yang diberikan oleh Pemda,
Untuk mengisi kekosongan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten donggala, Bupati Donggala, Vera Elena Laruni telah menunjuk Kabag Tapem untuk PLT Kadis pendidikan Sekarang terhitung dari tanggal 5 Agustus 2025,
saat kami bentuk tim yang diketuai oleh Sekda, untuk BAP H Kasmudin, kami ada empat tim yang memeriksa, pertama pak sekda, saya sendiri kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat inspektorat, Kabag hukum, dan hasil BAP kami mendapat ada kekeliruan yang di lakukan oleh H Kasmudin, sampai kami dari tim melaporkan kepada pak sekda dan ibu bupati, inilah hasil BAP kami.
(Alir).

