Topikterkini.com-Jeneponto- Di atas kertas, kas RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas) Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), seharusnya terjaga rapi. Angka demi angka tercatat di buku kas umum (BKU), saldo bank tercermin di laporan resmi, dan setiap transaksi memiliki jejak bukti. Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jeneponto tahun 2024 mengungkap cerita berbeda, cerita tentang rekening yang dibuka diam-diam, selisih saldo yang mencurigakan, dan potongan pajak yang entah mengendap di mana.
Penurunan saldo kas BLUD RSUD ini tak main-main: dari Rp5,98 miliar pada akhir 2023, anjlok menjadi hanya Rp2,06 miliar setahun kemudian. Angkanya menyusut 65,47 persen atau setara Rp3,92 miliar pada akhir 2024. Sebuah penurunan yang cukup tajam untuk membuat alarm pengawasan berbunyi.
Rekening yang tak pernah disahkan
BPK menemukan ada 5 (lima) rekening Bank atas nama RSUD Lanto Daeng Pasewang. Masalahnya, hanya satu yang disahkan Bupati melalui mekanisme Bendahara Umum Daerah (BUD). Empat rekening lainnya, termasuk rekening jasa pelayanan dan payroll pegawai, dibuka hanya dengan surat keputusan direktur RSUD.
Alasannya? Untuk memisahkan transaksi pendapatan dan belanja serta memudahkan pegawai menerima gaji. Tetapi bagi Auditor, fakta bahwa pembukaan rekening dilakukan tanpa persetujuan resmi adalah pelanggaran prosedur yang rawan disalahgunakan. SK Bupati baru turun pada April 2025, setahun lebih setelah rekening itu digunakan.
Selisih yang mengundang tanda tanya
Masalah tak berhenti di situ. Saat BPK membandingkan saldo akhir rekening koran dengan laporan pengesahan pendapatan dan belanja (SP2BP), ditemukan selisih di setiap bulan. Kadang selisihnya hanya jutaan, tapi di bulan Juni 2024 mencapai Rp376 juta.
Kepala Bagian Keuangan RSUD menyebut penyebabnya beragam: saldo awal yang belum diaudit, pengembalian dana yang tak dicatat sebagai pendapatan, hingga pencatatan jasa giro secara bruto. Namun pengujian lebih dalam menunjukkan, laporan SP2BP sendiri disusun berdasarkan catatan yang tidak selalu sesuai realisasi di lapangan.
Buku Kas yang tak mencerminkan kas sesungguhnya
Bendahara Pengeluaran BLUD mencatat transaksi bukan berdasarkan hari uang berpindah tangan, tetapi tanggal penerbitan SPM. Nilai belanja pun dicatat netto setelah pajak, bukan bruto. Pemotongan pajak dan penyetorannya dicatat bersamaan di buku pajak, membuat saldo seolah selalu nol, padahal, setoran pajak kerap tertunda dan nilainya tidak selalu sama dengan yang dipotong.
Selisih antara catatan BKU dan saldo rekening koran mencapai Rp188,3 juta. Audit juga menemukan potongan pajak Rp1,2 juta yang belum disetor dan kelebihan pembayaran ke PPTK senilai Rp2 juta lebih yang belum dikembalikan. Walaupun hingga LHP BPK dikeluarkan, baru potongan pajak yang sudah disetor sementara kelebihan pembayaran PPTK belum dikembalikan.
Akar masalah dan alarm peringatan
BPK menyimpulkan, masalah ini muncul karena Direktur RSUD belum melakukan pengawasan memadai, sistem informasi keuangan yang digunakan belum andal, dan bendahara pengeluaran tidak memahami sepenuhnya aturan pengelolaan keuangan BLUD.
Rekomendasi pun dilayangkan: Pemkab Jeneponto diminta menertibkan penyusunan SP2BP, melakukan pemeriksaan kas periodik dengan mencocokkan buku kas dan rekening bank, memperkuat pengendalian sistem, dan menagih kembali kelebihan pembayaran kepada PPTK.
Direktur Rumah Sakit klarifikasi temuan BPK
Sementara itu, Direktur RSUD Latopas, dr. Pasriany, Sp.GK., M.Kes., menjelaskan bahwa penyebab selisih antara rekening koran dengan saldo yang tercatat pada SP2BP itu diakibatkan oleh catatan Bendahara yang tidak berurutan. Tetapi Pasryani menjamin bahwa pada dasarnya semua transaksi itu ada.
“Itu (juga) akibat pajak yang nyebrang bulan,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (9/8/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah dilakukan klarifikasi dan adu data oleh Manajemen RSUD Latopas dengan Auditor BPK, akhirnya BPK menemukan selisih hanya sebesar Rp2 juta lebih pada RSUD Latopas dan itu sudah dikembalikan.
Selain itu, Pasryani mengungkapkan akan melakukan beberapa pembenahan ke depan di internal RSUD Latopas, antara lain pembayaran pajak tidak boleh nyebrang bulan sehingga nanti tidak ada lagi ditemukan selisih.
“Pencairan dana saya batasi sampai tanggal 25 (tiap bulan), agar tidak keteteran proses pembayaran pajaknya,” tutup Pasryani.
Laporan: Arief Rahman/Redaksi

