Topikterkini.com. TIMUR–Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur tengah mempersiapkan peluncuran layanan Peralihan Hak Elektronik sebagai bagian dari transformasi digital di bidang pertanahan.
Bersamaan dengan itu, dilakukan pula sosialisasi program anti-korupsi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Lombok Timur, Darmawan Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Lombok Timur guna memberikan pemahaman terkait mekanisme layanan baru ini.
“Layanan peralihan hak elektronik akan memangkas proses manual dan memindahkan sebagian besar layanan ke kantor PPAT, termasuk pembuatan kode billing atau Surat Setoran (SS),” ujar Wibowo.
Dengan sistem ini, masyarakat dapat melakukan proses peralihan hak seperti balik nama, hibah, atau warisan secara lebih cepat dan efisien langsung melalui PPAT tanpa harus menunggu validasi dari kantor pertanahan.
Menurut Wibowo, transformasi digital ini tidak hanya mempercepat waktu layanan, tetapi juga mengurangi biaya tidak langsung, meningkatkan akurasi dan keamanan data, serta mencegah praktik korupsi melalui proses yang lebih transparan.
Ia juga mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik, yang dinilai lebih aman dan mudah diverifikasi secara digital.
Meski layanan ini belum resmi diluncurkan, beberapa kendala teknis telah diidentifikasi, seperti validasi sertifikat analog yang masih membutuhkan proses manual.
Namun, konversi ke sertifikat elektronik diharapkan mampu mengatasi hambatan tersebut.
Layanan ini tetap mengikuti ketentuan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama untuk peralihan hak. Namun untuk permohonan penetapan waris tanpa kebutuhan cetak ulang sertifikat, prosesnya tidak dipungut biaya.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Lombok Timur dalam mendukung program nasional pemberantasan korupsi. Melalui sistem digital, potensi penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar dapat ditekan secara signifikan.(TT).

