Site icon Topik Terkini

Komisi I DPRD Jeneponto Gelar RDP, Terkuak Surat Pemberhentian Kades Mangkrak di Meja Bupati

Komisi I DPRD Jeneponto melaksanakan RDP dengan DPC Peradmi dan Dinas PMD. (Foto:Istimewa)

Topikterkini.com-Jeneponto- Polemik kepemimpinan Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, kini mulai menampakkan titik terang. Komisi I DPRD Jeneponto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPC Peradmi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Senin (22/9/2025).

RDP yang dihadiri Ketua dan anggota Komisi I, Kepala Dinas PMD, serta pengurus DPC Peradmi itu digelar untuk menindaklanjuti surat permintaan audiensi dari Peradmi. Dalam forum tersebut, terungkap fakta mengejutkan: surat pemberhentian Kades Mansur ternyata sudah ada di meja Bupati Jeneponto sejak dua pekan lalu.

Ketua Komisi I DPRD Jeneponto, Alex Nursaina, S.Sos., menegaskan bahwa secara hukum tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda proses administrasi pemberhentian Kades Mansur.

“Sudah ada putusan inkracht dari pengadilan, Dinas PMD pun telah bersurat ke Bupati. Maka kami mendesak Pemkab segera mempercepat proses pemberhentian dan menunjuk Plt Kades baru,” tegas legislator muda Fraksi NasDem itu.

Alex menambahkan, langkah itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Regulasinya jelas, tinggal dijalankan. Kami minta semua pihak bekerja sesuai aturan agar polemik tak berlarut,” imbuhnya.

Komisi I bahkan mengancam akan menggelar RDP lanjutan dengan memanggil pihak terkait lainnya apabila hasil rapat kali ini tidak ditindaklanjuti.

Tokoh Masyarakat Bongkar Fakta
Ketua DPC Peradmi Jeneponto, Mustamin B, S.Pd., SH., yang juga tokoh masyarakat Baltar, menyambut baik langkah DPRD. Namun, ia menyoroti absennya sejumlah pejabat penting dalam forum tersebut.

“Sayangnya, pihak Inspektorat, Asisten I, Camat Tarowang, Plh Kades, dan BPD tidak hadir. Padahal mereka sangat penting dalam menjelaskan duduk perkara,” ujarnya.

Mustamin bahkan secara terang-terangan mengungkapkan bahwa surat pemberhentian Kades definitif sudah berada di meja Bupati selama dua minggu. “Kalau begitu, kenapa masih belum diproses? Ini yang harus dijawab Pemkab,” katanya.

Ia menilai, tanpa kehadiran Inspektorat dan Bagian Hukum, substansi persoalan ini sulit tuntas. “Karena ini bukan sekadar administrasi, tapi perkara hukum,” tegasnya.

SK Kadaluarsa, Desa Beresiko Cacat Hukum
Sebelumnya, Sekdes Aris Munandar Asmar ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kades melalui SK Bupati Nomor 100.3.3.2/24/2024 tertanggal 12 Januari 2024. Namun, menurut Mustamin, SK tersebut hanya berlaku selama 60 hari, yakni hingga April 2024. Sejak itu, tidak ada perpanjangan maupun penunjukan Plt baru.

Akibatnya, Aris diduga telah memimpin pemerintahan desa tanpa dasar hukum sah lebih dari satu tahun. Kondisi ini, menurut Mustamin, dapat berimplikasi serius.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi legitimasi. Jika status Plh dibiarkan tanpa SK baru, semua kebijakan desa bisa dipersoalkan secara hukum,” tandasnya.

Menunggu Sikap Pemkab
Sekretaris Daerah Jeneponto, H. Muh Arifin Nur, SH., MH., belum memberikan tanggapan atas sorotan publik terkait dugaan cacat hukum pemerintahan Desa Baltar. Sementara Kabag Hukum Setda Jeneponto, Affandy Yahya, SHI., MM., mengaku belum bisa berkomentar karena masih baru menjabat.

Melalui forum RDP, Mustamin berharap DPRD dapat menghadirkan semua pihak terkait, termasuk Bupati, Camat, hingga BPD Baltar. “Bupati harus menjelaskan alasannya. Kenapa sesuatu yang jelas dasar hukumnya justru ditunda-tunda?,” pungkasnya.

Laporan: Arief Rahman/Redaksi

Exit mobile version